Barito Selatan – Aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI), Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus berlangsung meski proses perpanjangan izin penggunaan terminal khusus masih berjalan di Kementerian Perhubungan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian legalitas operasional pelabuhan yang sejak 30 Juli 2026 terus melayani keluar masuk tongkang pengangkut minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Suasana di Pelabuhan Jelapat tampak sibuk. Tongkang datang silih berganti, alat berat bekerja tanpa henti memindahkan CPO dari terminal khusus menuju kapal pengangkut. Di balik aktivitas yang terlihat normal tersebut, terdapat persoalan administrasi yang belum sepenuhnya tuntas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, membenarkan bahwa kegiatan bongkar muat CPO di terminal khusus PT BKI selama ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 550/699/Dishub-BS/2020 dan Nomor 372/PKS-BKI/IX/2020 antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan PT Borneo Ketapang Indah.
“Surat Perjanjian Kerja Sama aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan PT Borneo Ketapang Indah,” ujar Joni, Minggu (2/8/2026).
Selain perjanjian kerja sama tersebut, Dishub juga mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL sebagai dasar penggunaan sementara Terminal Khusus PT BKI yang berada di Kelurahan Jelapat.
Namun, izin penggunaan sementara tersebut telah berakhir masa berlakunya dan saat ini masih dalam proses perpanjangan di Kementerian Perhubungan.
“Proses perpanjangan izin penggunaan terminal khusus saat ini masih berproses di Kementerian Perhubungan. Belum ada keputusan,” kata Joni.
Meski izin baru belum diterbitkan, Dishub Barito Selatan menilai operasional PT BKI tetap memiliki dasar administrasi karena terminal tersebut telah berstatus Terminal Khusus.
“Pelabuhan Jelapat sudah berstatus Terminal Khusus. Secara administrasi, aktivitas PT BKI punya pijakan,” tegas Joni.
Terkait kontribusi kepada daerah, Joni menjelaskan bahwa PT BKI tetap membayar retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024. Seluruh pembayaran, lanjutnya, terlebih dahulu diverifikasi sebelum masuk ke kas daerah.
“Kami berharap ini meluruskan. Semua berjalan sesuai prosedur dan regulasi,” ujarnya.
Meski demikian, proses perpanjangan izin yang belum selesai tetap menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai kepastian hukum menjadi aspek penting dalam setiap aktivitas kepelabuhanan, sehingga penyelesaian administrasi di tingkat kementerian diharapkan segera memperoleh keputusan.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, PT Borneo Ketapang Indah belum memberikan tanggapan terkait operasional terminal khusus tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT BKI melalui Hendra menggunakan aplikasi WhatsApp pada Minggu (2/8/2026) belum memperoleh respons. Tidak ada penjelasan maupun klarifikasi yang disampaikan perusahaan mengenai proses perpanjangan izin ataupun aktivitas bongkar muat yang sedang berlangsung.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi PT Borneo Ketapang Indah apabila di kemudian hari menyampaikan penjelasan resmi beserta data pendukung.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










