Palangka Raya – Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu perubahan penting terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), di mana posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng resmi berganti. Pergantian ini menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kepastian rotasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra.
“Benar mas,” ujar Dodik singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Pergantian pimpinan Kejati Kalteng tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 29 Juli 2026.
Dalam keputusan tersebut, Nurcahyo Jungkung Madyo, yang selama ini menjabat sebagai Kajati Kalimantan Tengah, mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan.
Posisinya di Kalimantan Tengah selanjutnya akan diisi oleh Hendrizal Husin, yang sebelumnya bertugas sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Selain pergantian Kajati, rotasi juga menyentuh jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng. Dr. Arip Zahrulyani dimutasi menjadi Wakajati Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Agustian Sunaryo, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Mutasi tersebut sekaligus menandai penyegaran jajaran pimpinan Kejati Kalteng dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Tidak hanya di tingkat Kejati, keputusan Jaksa Agung juga mencakup rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kalimantan Tengah.
Beberapa daerah yang mengalami pergantian pimpinan antara lain Kejari Pulang Pisau, Kejari Kotawaringin Timur, Kejari Seruyan, dan Kejari Barito Timur.
Rotasi tersebut merupakan agenda rutin organisasi yang bertujuan menjaga dinamika kelembagaan, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum di setiap satuan kerja.
Pergantian pejabat juga diharapkan mampu menghadirkan inovasi, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mempercepat penyelesaian berbagai program kerja yang telah berjalan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier sekaligus strategi memperkuat institusi agar semakin profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan penegakan hukum.
Hal tersebut sejalan dengan harapan agar kepemimpinan baru di Kejati Kalimantan Tengah mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
“Mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya memperkuat kinerja institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.”
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








