Sidang Perdana Korupsi Prof. Yetrie Ludang, JPU Dakwa Rugikan Negara Rp2,43 Miliar

oleh
Sidang perdana korupsi Prof. Yetrie Ludang digelar di Tipikor Palangka Raya. JPU dakwa rugikan negara Rp2,43 miliar, kuasa hukum ajukan eksepsi.

Palangka Raya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.430.583.989.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak April 2019 hingga Agustus 2022 saat Prof. Yetrie menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022 sekaligus Penanggung Jawab Pengeluaran Pembantu (PJP). Dalam perkara ini, terdakwa juga didakwa menggunakan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan Prof. Yetrie mengambil alih sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tanpa melakukan pengujian terhadap bukti tagihan sebagaimana mestinya.

Selain itu, terdakwa juga diduga memerintahkan bawahannya, yakni Peter Hillary Michael pada 2019 dan Nadya Grestyana sejak Mei 2020 hingga Agustus 2022, untuk mencairkan anggaran serta menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut fiktif, terutama pada belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan operasional perkantoran.

JPU mendasarkan nilai kerugian negara pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Palangka Raya yang menyebut kerugian mencapai Rp2,43 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Menurut kuasa hukum, surat dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materiil karena dinilai kabur, tidak utuh, serta tidak disusun secara cermat.

Surat dakwaan JPU kabur (obscuur libel), tidak utuh, dan tidak disusun secara cermat, jelas, serta lengkap, sehingga kami mengajukan perlawanan atau eksepsi,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.

Pihak pembela juga menyoroti dasar penetapan kerugian negara yang menggunakan audit Inspektorat Kota Palangka Raya. Menurut mereka, kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian negara atas penggunaan APBN berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga lain.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada September 2021.

Audit tersebut menemukan pengeluaran tanpa bukti pendukung sebesar Rp112,5 juta. Atas temuan itu, Rektor UPR telah memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan memerintahkan pengembalian dana ke kas negara.

Perkara ini semestinya berada dalam ranah sanksi administratif atau hukum tata usaha negara, bukan diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tegas penasihat hukum.

Selain itu, tim pembela juga menilai terdapat ketidaksesuaian tempus delicti dalam dakwaan. Mereka mempertanyakan rentang waktu dugaan tindak pidana yang dimulai sejak 2019, sementara salah satu saksi yang disebut ikut mengelola anggaran, Nadya Grestyana, baru ditugaskan berdasarkan surat tugas tertanggal 5 Mei 2020.

Tak hanya itu, penasihat hukum juga menilai konstruksi dakwaan belum menggambarkan secara utuh mekanisme pencairan APBN. Menurut mereka, JPU hanya menguraikan proses hingga aplikasi SAS dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), namun tidak menjelaskan peran Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang memiliki kewenangan memverifikasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Absennya uraian mengenai peran PPSPM, menurut pihak pembela, membuat konstruksi dakwaan menjadi tidak lengkap dan bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang berlaku.

Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum sebelum memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sementara itu, Prof. Yetrie Ludang tetap menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama proses persidangan berlangsung.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.