PTUN Menangkan Dosen UPR, Rektor Wajib Cabut SK Pemberhentian dan Pulihkan Jabatan

oleh
PTUN Palangka Raya mengabulkan gugatan dosen UPR terkait pemberhentian pejabat FEB dan memerintahkan Rektor mencabut SK pemberhentian.

Palangka Raya – Sengketa pemberhentian empat pejabat struktural di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan yang diajukan salah satu dosen, Dr. Leo Sintani, S.E., M.M., atas keputusan Rektor UPR yang memberhentikannya dari jabatan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebelum masa tugasnya berakhir.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 13/G/2026/PTUN.PLK. Majelis hakim memerintahkan Rektor UPR Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. untuk mencabut Surat Keputusan terkait pemberhentian tersebut serta memulihkan kembali harkat, martabat, dan jabatan penggugat. Selain itu, pihak tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp404.000.

Perkara ini bermula pada Januari 2026 ketika Rektor Universitas Palangka Raya menerbitkan surat keputusan yang memberhentikan empat pejabat struktural di lingkungan FEB sebelum masa jabatan periode 2024–2028 berakhir.

Keputusan tersebut kemudian memicu gugatan ke PTUN Palangka Raya. Para penggugat menilai penerbitan surat keputusan itu mengandung dugaan maladministrasi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Dr. Leo Sintani dikabulkan. Hakim juga menyatakan tidak sah Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 0612/UN24/KP/2026 tertanggal 29 Januari 2026, khususnya pada bagian lampiran nomor urut 2 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan Wakil Dekan FEB UPR periode 2024–2028.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan posisi dan kehormatan penggugat sebagaimana sebelum keputusan itu diterbitkan.

Kuasa hukum Dr. Leo Sintani, Parlin Hutabarat, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya menilai keputusan pemberhentian tersebut memiliki persoalan hukum dan diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.

Sejak awal kami melihat keputusan ini bermasalah. Puji syukur, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang kami ajukan. Ini menjadi bukti bahwa setiap kebijakan pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Parlin, Jumat.

Selain Dr. Leo Sintani, masih terdapat tiga dosen FEB UPR yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum terkait pemberhentian mereka.

Ketiga dosen tersebut adalah Dr. Alexandra Hukom, S.E., M.Si., yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, Dr. Luluk Tri Harinie, S.E., M.M., selaku Koordinator Program Studi Magister Manajemen, serta Dr. Fitria Husnataria, S.E., M.Si., Ak., CA, yang menjabat sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.

Sebelumnya, tiga dari empat dosen yang diberhentikan, yakni Dr. Alexandra Hukom, Dr. Leo Sintani, dan Dr. Fitria Husnataria, memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Gugatan tersebut diajukan karena mereka menilai pemberhentian dilakukan sebelum masa jabatan berakhir dan diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

Putusan yang memenangkan gugatan Dr. Leo Sintani dinilai menjadi perkembangan penting dalam sengketa tata usaha negara yang melibatkan pimpinan Universitas Palangka Raya. Namun demikian, proses hukum terhadap perkara dosen lainnya masih terus berjalan dan belum mencapai penyelesaian akhir.

Dengan adanya putusan PTUN Palangka Raya, perhatian kini tertuju pada langkah yang akan diambil pihak Universitas Palangka Raya, termasuk pelaksanaan putusan pengadilan maupun kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.