Lima Komisioner KPU Kotim Ditahan, Kerugian Negara Diperkirakan Rp10 Miliar

oleh
Lima komisioner KPU Kotim ditahan Kejati Kalteng terkait dugaan korupsi dana hibah Rp40 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp10 miliar.

Palangka Raya– Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari. Penyidik memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. MR diketahui merupakan Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, sedangkan empat lainnya merupakan komisioner yang memimpin divisi berbeda di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan Kejati Kalteng setelah penyidik mendalami pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 yang diterima KPU Kotim. Total dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim itu mencapai Rp40 miliar.

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, lima tersangka diduga memiliki peran dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Tersangka MR selaku Ketua KPU Kotawaringin Timur. Sementara W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 6 Agustus 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 26 Agustus 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian uang atau keuntungan kepada sejumlah pihak di lingkungan KPU Kotim. Dugaan tersebut muncul dalam bentuk kickback, suap, maupun gratifikasi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengatakan penyidik menemukan sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menyimpangkan dana hibah.

Ada banyak modus. Salah satunya terdapat kegiatan fiktif, mark-up, serta penggunaan anggaran di luar ketentuan. Untuk modus-modus lainnya, sambil proses perkara berjalan akan terus kami dalami,” kata Jimmy.

Selain dugaan kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran, penyidik masih membuka kemungkinan adanya modus lain. Karena itu, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah terus berjalan.

Kejati Kalteng belum menetapkan angka final kerugian negara. Penghitungan masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.

Namun, penyidik memperkirakan nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Jimmy.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim ini pun masih berpotensi berkembang. Kejati Kalteng menyatakan penyidik terus mendalami aliran dana, modus penyimpangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 juncto Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.