PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penjualan zirkon dengan menetapkan dua perusahaan, yakni PT Investasi Mandiri (PT IM) dan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM), sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini menandai langkah lanjutan dalam pengungkapan perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Penetapan status tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan beberapa tersangka individu yang diduga terlibat dalam proses perizinan, produksi, hingga distribusi zirkon sejak tahun 2020 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng menemukan indikasi bahwa praktik melawan hukum tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan badan usaha yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur hukum.
“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujar Hendri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan zirkon dan mineral lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan serta tata kelola pertambangan yang berlaku. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik manipulasi asal bahan tambang.
Diduga, sebagian zirkon yang dipasarkan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, namun dilaporkan seolah-olah berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan. Hal ini menjadi fokus utama dalam proses pembuktian.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka signifikan.
Untuk kasus yang melibatkan PT Investasi Mandiri dan entitas terkait, kerugian negara diperkirakan mencapai USD 59.385.104,14 serta Rp38.491.963.307 atau sekitar Rp38 miliar.
Sementara itu, dalam perkara yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral dan entitas lainnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp242.191.028.525 atau sekitar Rp242 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan dan penegakan hukum yang tengah berjalan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan swasta. Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan.
Kejati Kalteng memastikan penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain yang terlibat.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hendri.
Selain mengumpulkan bukti tambahan, penyidik juga menelusuri aliran dana serta memeriksa berbagai dokumen terkait perizinan, termasuk proses penerbitan IUP, persetujuan RKAB, hingga mekanisme produksi dan ekspor mineral.
Penetapan dua perusahaan sebagai tersangka menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang diduga terlibat.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan sesuai aturan.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









