Geger di Kapuas! Guru dan Mahasiswa Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kalimantan Tengah

oleh

Kapuas – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotik kembali mengejutkan masyarakat di Kapuas, Kalimantan Tengah. Kali ini, dua pria yang berprofesi sebagai guru dan mahasiswa diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kasus narkoba yang menyasar berbagai kalangan, termasuk dunia pendidikan.

Dua terduga pelaku diketahui berinisial RM (34) dan A (23). Keduanya diamankan aparat kepolisian setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai sebuah mobil mencurigakan yang terparkir di kawasan eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

banner 336x280

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Polsek Selat menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang dianggap mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat kejadian dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, keduanya ditangkap pada Minggu (24/5) lalu,” kata AKP Budi Utomo.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,30 gram. Barang tersebut kemudian diakui sebagai milik RM.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil, dua telepon genggam, alat isap sabu, serta pipet kaca yang digunakan dalam konsumsi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku memperoleh sabu setelah berkomunikasi dengan A. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan turut mengamankan A untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Kapuas menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik berupaya menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas bersama seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur tentang kepemilikan, penggunaan, hingga peredaran narkotika yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan individu yang berasal dari lingkungan pendidikan. Banyak pihak berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkotik yang dapat menjerat siapa saja tanpa memandang profesi maupun latar belakang sosial.

Peredaran sabu di Kapuas, Kalimantan Tengah, masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Kepolisian terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus yang melibatkan seorang guru dan mahasiswa ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar generasi muda terhindar dari ancaman penyalahgunaan narkotik yang semakin mengkhawatirkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.