Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rinmaniah alias Ririn dengan pidana mati dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa menilai seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika yang menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah karena melibatkan jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Benyamin, tuntutan dibacakan oleh JPU Ananta Erwandayaksa. Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Rinmaniah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan. Jaksa berpendapat terdakwa memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan bukan tanpa alasan. Barang bukti yang diungkap dalam perkara ini dinilai sangat besar dan berpotensi merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda apabila berhasil diedarkan.
Salah satu pertimbangan utama jaksa adalah besarnya dampak sosial yang ditimbulkan dari tindak pidana narkotika. Selain itu, selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan, “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.” Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Rinmaniah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menjerat Rinmaniah juga berkaitan dengan perkara lain yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian berpangkat brigadir berinisial ANR. Dalam dakwaan terpisah, jaksa mengungkap bahwa ANR diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu dan mengenal Rinmaniah sejak 2022. Oknum polisi tersebut disebut menerima upah sekitar Rp5 juta untuk setiap ons sabu yang berhasil diedarkan.
Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga pernah menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati diberikan terhadap pelaku kejahatan narkotika yang memenuhi syarat pembuktian serta melibatkan barang bukti dalam jumlah besar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, pernah menegaskan, “Jangan sekali-kali bermain dengan narkotika, apalagi mengedarkan. Kami jajaran kejaksaan akan menuntut berat siapa pun yang bermain-main atau mengedarkan narkotika jenis apa pun.” Pernyataan tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









