Etika Profesi di Uji: Ketika Pernyataan Advokat Diduga Mendahului Kewenangan Penyidik

oleh
Pengacara menandatangani dokumen hukum di kantor pengadilan.
Pengacara sedang menandatangani dokumen penting terkait etika profesi di ruang sidang.

Oleh: Redaksi Jurnal Kalteng

OPINI – Dunia hukum di Kalimantan Tengah kini tengah menyoroti sebuah fenomena yang dinilai menyimpang dari koridor profesionalisme. Kasus laporan dugaan kegiatan illegal mining di Desa Tumbang Tukun, Kabupaten Kapuas, bukan hanya menyisakan persoalan hukum substansial, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai etika dan tata krama beracara di kalangan advokat.

Publik dibuat geram dan bingung dengan gaya komunikasi hukum yang ditampilkan oleh Haruman Sopono, SH, kuasa hukum dari pihak pelapor. Melalui sejumlah pemberitaan media online, nama Haruman Sopono muncul dengan pernyataan-pernyataan yang dinilai sangat prematur, bombastis, dan diduga kuat telah melampaui batas kewenangan serta melanggar kode etik profesi advokat.

Mendahului Proses Hukum: Siapa yang Berhak Menentukan?

Prinsip dasar hukum pidana yang paling mendasar adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, penetapan status tersangka adalah kewenangan mutlak penyidik kepolisian, bukan hak seorang pengacara atau kuasa hukum.

banner 336x280

Namun, apa yang dilakukan Haruman Sopono dinilai sangat kontras dengan prinsip tersebut. Dalam pemberitaan yang beredar, ia secara gamblang menyebut nama-nama pihak yang dilaporkan, bahkan menyematkan label-label serius seperti “bandar narkoba”, “pemilik senjata api ilegal”, hingga “pengintimidasi warga” seolah-olah hal tersebut adalah fakta yang sudah terbukti sempurna.

“Apa yang disampaikannya itu melalui media online sudah menyerang secara individual ke kliennya, baik itu harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Dikatakannya secara langsung nama ketiga klien kami tersebut, tanpa praduga tak bersalah kepada seseorang. Tanpa adanya putusan hukum yang jelas,” tegas Ajungs TH. L. Suan, SH, kuasa hukum pihak terlapor, dalam keterangannya kepada media, Minggu (4/4/2026).

banner 336x280

Tindakan ini dinilai sebagai upaya penggiringan opini publik yang sangat tidak bertanggung jawab. Seperti yang dikutip dari analisis kasus, Haruman diduga sengaja membangun narasi di media massa seolah-olah pihak lawan sudah pasti bersalah, padahal proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian masih berjalan, bahkan belum ada penetapan status tersangka secara resmi.

Melanggar Kode Etik dan Sopan Santun

Seorang advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, martabat, dan integritas profesi sesuai Kode Etik Advokat. Mereka wajib menghormati hukum dan proses peradilan, bukan justru merusaknya dengan pernyataan yang memihak dan tidak akurat.

Dalam pandangan kalangan hukum, tindakan Haruman Sopono dinilai telah melakukan pelanggaran etika berat.

“Pernyataan yang disampaikan… dinilai menyalahi etika profesi karena diduga telah mendahului proses hukum yang seharusnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” tulis salah satu media dalam sorotannya.

Lebih jauh, gaya bahasa dan tuduhan yang dilontarkan dinilai sangat tidak mencerminkan sosok seorang penegak hukum yang bijaksana. Alih-alih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang objektif, ia justru memilih jalur media dengan bahasa yang memojokkan dan menghancurkan nama baik orang lain.

“Saya menyayangkan tuduhan dan laporan saudara Haruman… apa yang dituding dan dipublikasikan tersebut adalah tuduhan yang dikeluarkan sebelum proses hukum berjalan semestinya. Ini jelas mendahului penyidik dan sangat tidak etis bagi seorang advokat,” tegas Ajungs.

Fitnah dan Tuduhan yang Mengada-ada

Yang menjadi sorotan tajam lainnya adalah substansi tuduhan yang dinilai “mengada-ada” dan tidak didukung bukti yang kuat. Berdasarkan informasi dari proses pemeriksaan di Polres Kapuas dan Polda Kalteng, disebutkan bahwa tidak ditemukan dasar laporan terkait tuduhan narkoba dan kepemilikan senjata api yang digembar-gemborkan tersebut.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa apa yang disampaikan Haruman Sopono ke media adalah bentuk fitnah belaka yang bertujuan untuk membunuh karakter (character assassination) lawan.

“Tidak ada laporan terkait Bandar narkoba, memiliki senjata api Laras panjang untuk mengintimidasi warga. Kalau benar harus ada bukti autentik bukan hanya opini saja,” tegas Ajungs.

Tindakan ini berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 218-220 KUHP Baru tentang Fitnah, hingga Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat berat.

Penutup: Advokat atau Penggiring Opini?

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia hukum. Advokat hadir untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, bukan untuk menjadi “hakim media” yang menghakimi orang lain sebelum waktunya.

Tindakan yang diduga dilakukan Haruman Sopono, yang dinilai menyalahi tugas dan fungsi advokat serta mendahului kewenangan penyidik, adalah cerminan dari praktik hukum yang tidak sehat. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, dan dunia advokat harus mengevaluasi apakah perilaku seperti ini masih layak disebut sebagai profesi yang terhormat, atau sekadar praktik yang mementingkan sensasi semata. (Red)

Sumber Referensi:

  • Jurnalkalteng.co.id. (4 April 2026). Dinilai Mengada-ada dan Fitnah, Ajungs Suan, SH: Haruman Sopono Melanggar Sopan Santun dan Etika Advokad.

  • Jurnalkalteng.co.id. (1 April 2026). Ajungs TH L Suan: Tudingan Haruman Terhadap Kliennya Sebagai Tuduhan Tak Berdasar.

  • Jurnalkalteng.co.id. (9 April 2026). Menyalahi Etika! Oknum Pengacara di Palangka Raya Diduga Mendahului Penyidik, Pernyataan Dinilai Prematur.

  • Kode Etik Advokat PERADI dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.