PALANGKA RAYA – Menanggapi berbagai masukan dan sorotan publik, pihak sekolah SMP Negeri 9 Palangka Raya yang beralamat di Jalan Hiu Putah, Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, resmi membatalkan rencana pengumpulan dana atau pungutan sebesar Rp220.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan kelas IX.
Keputusan pembatalan ini diambil setelah adanya evaluasi dan pertimbangan mendalam terkait kemampuan ekonomi orang tua serta kepatuhan terhadap aturan pemerintah yang melarang pungutan di sekolah negeri.
Keputusan Bersama: Beban Dihapus, Acara Tetap Bermakna
Kepala Sekolah SMPN 9 Palangka Raya, Irawan, S.Pd., M.Pd., dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa rencana pemungutan dana tersebut telah dibatalkan sepenuhnya.
“Benar, kami telah sepakat untuk membatalkan pungutan sebesar Rp220.000 per siswa tersebut. Kami menyadari bahwa hal ini dapat memberatkan, apalagi aturan pemerintah juga melarang adanya pungutan,” ujar Irawan, Senin (13/04/2026).
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa tetap akan dilaksanakan, namun dengan konsep yang sangat sederhana, khidmat, dan tidak membebani. Acara seremonial ini cukup dilakukan di lingkungan sekolah atau halaman sebagai bentuk tradisi pelepasan siswa tanpa harus terbebani oleh biaya yang besar.
Belum Ada Siswa yang Membayar
Hal yang menjadi kabar baik dan kelegaan tersendiri bagi orang tua siswa adalah hingga keputusan pembatalan ini ditetapkan, pihak sekolah menegaskan bahwa belum ada satu pun siswa atau wali murid yang melakukan pembayaran.
Dengan demikian, tidak ada kerugian yang dialami oleh pihak manapun, dan proses pengembalian dana pun tidak diperlukan karena transaksi belum terjadi.
“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada siswa yang membayarkan uang tersebut. Jadi langsung kami batalkan dan kami sampaikan kepada seluruh wali murid agar tidak perlu membayar apa pun,” tegasnya.
Apresiasi dan Terima Kasih
Irawan juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya yang tinggi kepada seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat yang telah memberikan masukan, saran, serta kritik yang membangun.
Menurutnya, masukan tersebut sangat berharga dan menjadi bahan evaluasi yang positif bagi institusi pendidikan yang dipimpinnya untuk lebih bijaksana dalam mengambil kebijakan ke depannya.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian dan masukannya. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk selalu memprioritaskan kenyamanan dan kemudahan bagi orang tua siswa serta mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Irawan.
Keputusan ini disambut positif oleh orang tua/wali murid sebagai bentuk kepatuhan sekolah terhadap regulasi pendidikan yang menekankan prinsip layanan publik yang bebas pungutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Red)






