PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengangkat isu serius terkait kepemilikan tanah absentee yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria di masa depan.
Persoalan ini dibedah dalam program “Jaksa Menyapa” bersama RRI Palangka Raya, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap tata kelola pertanahan.
Tanah absentee sendiri merujuk pada kepemilikan lahan oleh pihak yang berdomisili di luar wilayah tanah tersebut berada—praktik yang kerap menimbulkan persoalan di lapangan.
“Perlu pemahaman hukum terkait kepemilikan tanah yang pemiliknya berdomisili di luar kecamatan lokasi tanah,” ujar narasumber dari Kejati Kalteng.
Rawan Konflik, Jadi Sorotan Aparat Hukum
Kejati menilai, minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan tanah absentee dapat membuka celah konflik, terutama terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Dalam banyak kasus, kepemilikan yang tidak sesuai domisili sering memicu sengketa antara pemilik legal dan masyarakat yang mengelola lahan secara langsung.
“Hal ini penting untuk menghindari konflik agraria di masa depan,” tegas pihak Kejati.
Antusiasme Tinggi, Tanda Masalah Nyata di Lapangan
Diskusi ini mendapat respons tinggi dari masyarakat. Banyaknya pertanyaan yang masuk menunjukkan bahwa persoalan tanah bukan isu kecil, melainkan kebutuhan nyata yang dihadapi warga.
Tingginya pertanyaan menunjukkan kebutuhan masyarakat akan literasi hukum pertanahan.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa konflik atau potensi sengketa tanah masih menjadi persoalan laten di Kalimantan Tengah.
Peran Edukasi Hukum Jadi Kunci
Kejati Kalteng menilai edukasi hukum harus diperkuat sebagai langkah pencegahan. Program seperti “Jaksa Menyapa” dianggap efektif untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada masyarakat.
Program ini diharapkan menjadi sarana pembinaan hukum demi terciptanya ketertiban hukum yang lebih baik.
Penutup: Masalah Lama yang Butuh Penanganan Serius
Persoalan tanah absentee bukan isu baru, namun hingga kini masih menjadi potensi konflik yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Jika tidak ditangani secara serius, praktik ini bisa memicu sengketa berkepanjangan—bahkan konflik sosial di tingkat masyarakat.
Pertanyaannya kini:
apakah edukasi hukum saja cukup, atau perlu penertiban yang lebih tegas di lapangan?





