Diduga Bupati Sukamara Terjerat Kasus Pembukaan Lahan HPK, Proses Hukum Berjalan di Polda Kalteng

oleh

PALANGKA RAYA – Nama Bupati Sukamara, Masduki, kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan dunia hukum. Berdasarkan hasil temuan lapangan, pengawasan, serta bukti-bukti yang dikumpulkan, terindikasi telah terjadi pembukaan dan penggarapan lahan di kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin resmi, yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini saat ini tengah ditangani secara serius oleh tim penyidik di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

Naufal Nabila Motor1

Berdasarkan data dan informasi yang diterima redaksi dari sumber terpercaya, ditemukan fakta bahwa di wilayah Jalan Jampah, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, telah terjadi aktivitas pembukaan lahan hutan yang kemudian diubah fungsi menjadi perkebunan sawit.

Luas lahan yang diduga telah dibuka dan ditanami tersebut mencapai kurang lebih 90 hingga 100 hektar. Yang menjadi persoalan mendasar, lokasi tersebut secara administratif masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Secara aturan, pengubahan fungsi atau penggarapan lahan di kawasan HPK bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Prosesnya harus melalui kajian teknis yang mendalam serta izin resmi dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

banner 336x280

Ditinjau dari sisi hukum, tindakan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

banner 336x280

Undang-undang ini secara tegas mengatur larangan keras melakukan pembukaan lahan pada kawasan hutan, baik itu Hutan Lindung (HL) maupun Hutan Produksi (HP), kecuali melalui mekanisme Pinjam Pakai atau izin resmi lainnya. Pembukaan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas.

2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, terutama yang dilakukan secara terorganisir untuk dijadikan perkebunan atau pertambangan tanpa izin materi, merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.

3. UU No. 32 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Menjadi payung hukum dalam menindaklanjuti kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai prosedur.

4. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025

Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai penertiban kawasan dan pengenaan sanksi bagi pelanggaran perizinan di kawasan HPK maupun HP.

Berdasarkan SK MENLHK Nomor: SK. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 serta aturan turunannya, status kawasan hutan telah ditetapkan dengan jelas. Izin penggunaan kawasan hutan hanya bisa diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dan kajian yang lengkap.

“Prinsip hukumnya sangat jelas: Siapapun dia, jika melakukan pembukaan kawasan tanpa izin resmi yang sah, maka tindakan tersebut melanggar hukum dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas sumber hukum yang dikutip.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Polda Kalteng terus berjalan. Tim penyidik dikabarkan tengah mendalami kronologi, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah ada unsur pidana dan siapa saja yang bertanggung jawab atas penguasaan serta pengelolaan lahan seluas ratusan hektar tersebut.

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan apabila terdapat perbedaan fakta di lapangan, sesuai dengan prinsip asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. (REDAKSI)

banner 336x280