Skema KPBU APJ Jadi Andalan Pemkot Palangka Raya, Solusi Efisiensi atau Beban Baru Anggaran?

oleh

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai mencari jalan keluar atas persoalan minimnya penerangan jalan umum (PJU) di tengah tekanan efisiensi anggaran daerah. Salah satu opsi yang kini didorong adalah skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek Alat Penerangan Jalan (APJ).

Langkah tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, yang menilai keterbatasan fiskal membuat pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan pola pembangunan konvensional melalui APBD semata.

banner 336x280

“Skema KPBU APJ jadi solusi efisiensi penerangan jalan di Kota Palangka Raya,” ujar Achmad Zaini.

Di balik wacana itu, muncul pertanyaan besar: apakah KPBU benar-benar menjadi solusi percepatan pembangunan penerangan jalan, atau justru membuka ruang ketergantungan baru terhadap pihak swasta dalam pengelolaan infrastruktur publik?

Berdasarkan penelusuran, persoalan penerangan jalan memang menjadi salah satu masalah klasik di Kota Palangka Raya. Warga di sejumlah kawasan pinggiran masih mengeluhkan minimnya lampu jalan yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan aktivitas malam hari.

Achmad Zaini sebelumnya mengakui bahwa efisiensi anggaran menjadi kendala utama pembangunan infrastruktur dasar, termasuk jalan, drainase, dan penerangan jalan umum.

“Kita sudah melakukan identifikasi, ada tiga permasalahan utama yaitu jalan, drainase, dan PJU,” kata Zaini.

Pemerintah kota tampaknya sadar bahwa kebutuhan pembangunan penerangan jalan tidak sebanding dengan kemampuan fiskal daerah saat ini. Karena itu, pola KPBU mulai dipandang sebagai jalan tengah untuk mempercepat pembangunan tanpa membebani APBD secara langsung dalam jangka pendek.

Namun skema tersebut bukan tanpa risiko.

Dalam praktiknya, KPBU memungkinkan pihak swasta terlibat dalam pembiayaan, pembangunan, hingga pengelolaan proyek infrastruktur dengan mekanisme pengembalian investasi tertentu. Jika tidak dikawal ketat, proyek semacam ini berpotensi memunculkan persoalan baru, mulai dari beban pembayaran jangka panjang hingga transparansi kontrak kerja sama.

Di sisi lain, DPRD Kota Palangka Raya baru saja mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan sebagai dasar hukum pemerataan pembangunan penerangan kota.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa perda tersebut diharapkan menjadi landasan mempercepat pembangunan penerangan jalan secara bertahap.

“Harapan kita Palangka Raya benar-benar menjadi kota yang terang,” ujarnya.

Langkah Pemkot Palangka Raya mendorong KPBU juga dinilai berkaitan dengan upaya membangun citra kota modern dan ramah investasi. Dalam sejumlah agenda publik, pemerintah daerah terus menampilkan narasi percepatan pembangunan infrastruktur dan transformasi kota.

Namun publik kini menunggu transparansi lebih jauh terkait skema yang akan digunakan, nilai investasi proyek, hingga pihak swasta yang nantinya terlibat dalam pengelolaan APJ.

Sebab bagi masyarakat, persoalan utama bukan hanya seberapa cepat lampu jalan dipasang, tetapi apakah pembangunan tersebut benar-benar memberi manfaat jangka panjang tanpa membebani keuangan daerah di masa mendatang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.