DPD PDIP Kalteng Tolak Angkat Kaki dari Eks Kantor, Sengketa Lahan Memanas

oleh
DPD PDIP Kalteng tetap bertahan di eks kantor meski mendapat somasi. Sengketa kepemilikan lahan kini menunggu penyelesaian melalui pengadilan.

Palangka Raya – DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah memastikan tidak akan meninggalkan bangunan eks kantor partai di Jalan RTA Milono, Palangka Raya. Meski telah menerima somasi atau peringatan hukum dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, pengurus partai memilih tetap bertahan sambil menunggu penyelesaian melalui jalur hukum.

Perselisihan mengenai kepemilikan lahan eks kantor DPD PDIP Kalteng kembali menjadi perhatian. Kedua belah pihak sama-sama mengaku memiliki dasar hukum atas tanah tersebut sehingga sengketa belum menemukan titik terang.

Kuasa hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, mengatakan pihaknya tidak akan mengosongkan bangunan hanya karena adanya somasi. Menurutnya, somasi hanyalah bentuk peringatan dan bukan keputusan pengadilan yang wajib dipatuhi.

Kami tidak akan keluar dari tanah eks kantor tersebut. Somasi bukan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ziburahman.

Ia menjelaskan, DPD PDIP Kalteng telah menerima Surat Kuasa Khusus untuk menjaga dan mengelola aset partai tersebut. Selain itu, keberadaan personel Satgas Cakra Buana di lokasi juga merupakan bagian dari penugasan resmi organisasi.

Menurutnya, penempatan Satgas tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh DPD PDIP Kalimantan Tengah. Tugas mereka meliputi menjaga keamanan, merawat fasilitas kantor, serta memastikan bangunan tetap dapat digunakan sebagai pusat kegiatan partai seperti sebelumnya.

Seluruh aktivitas yang dilakukan, lanjutnya, berjalan secara terbuka, tertib, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ziburahman juga mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan ini secara baik melalui pengadilan. Menurutnya, langkah itu penting agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Kami berharap sengketa ini diselesaikan secara transparan melalui jalur hukum yang sah demi mencegah konflik,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, tetap meyakini kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut. Ia menyebut kepemilikan itu didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini masih berlaku.

Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada DPD PDIP Kalteng. Dalam surat itu, mereka meminta agar bangunan dikosongkan, atribut partai diturunkan, dan kunci bangunan diserahkan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Suriansyah menegaskan, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya siap menempuh langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana.

Jika diabaikan, laporan pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum akan kami tempuh,” tegas Suriansyah Halim.

Ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada dokumen atau putusan pengadilan yang membatalkan atau memindahkan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Karena itu, menurutnya, sertifikat yang dimiliki kliennya masih mempunyai kekuatan hukum.

Perbedaan pandangan inilah yang membuat sengketa terus berlangsung. Masing-masing pihak sama-sama yakin memiliki dasar hukum yang kuat dan memilih mempertahankan haknya melalui proses yang berlaku.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.