138 Ribu Kasus Penipuan Dibongkar, Kerugian Korban Tembus Rp13,2 Triliun

oleh

JAKARTA – Indonesia melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan negara berhasil membongkar 138.000 kasus penipuan lintas negara dalam Operasi FRONTIER+ yang berlangsung pada 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel tersebut berhasil menangkap 3.018 pelaku, membekukan 102.000 rekening bank, serta menyelamatkan dana hasil kejahatan senilai Rp2,8 triliun dari total kerugian yang mencapai Rp13,2 triliun.

Operasi FRONTIER+ menjadi salah satu langkah terbesar dalam upaya memberantas kejahatan penipuan daring yang selama ini merugikan masyarakat di berbagai negara. Selain menangkap ribuan pelaku, aparat juga masih melakukan penyelidikan terhadap 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

banner 336x280

Kepala Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengatakan berbagai modus penipuan menjadi sasaran utama dalam operasi tersebut. Modus yang diungkap mencakup penipuan belanja daring, lowongan kerja palsu, investasi bodong, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, hingga penyamaran sebagai kerabat atau teman dekat korban.

“Operasi ini menargetkan berbagai bentuk penipuan yang selama ini merugikan masyarakat, mulai dari belanja daring hingga investasi palsu,” ujar Hudiyanto.

Menurutnya, sebagian besar pelaku memanfaatkan pola yang serupa, yakni menawarkan keuntungan besar, hadiah menggiurkan, atau peluang yang tampak menarik untuk memancing korban menyerahkan uang maupun data pribadi mereka.

Data operasi menunjukkan rentang usia pelaku yang berhasil diamankan sangat beragam, mulai dari 13 tahun hingga 85 tahun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kejahatan penipuan digital kini melibatkan berbagai kelompok usia dan semakin kompleks dalam pelaksanaannya.

Selain menjadi operasi penindakan, FRONTIER+ juga menjadi simbol penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan siber lintas batas. Saat ini, platform FRONTIER+ telah melibatkan 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

“Penipuan lintas negara tidak bisa ditangani secara sendiri-sendiri. Kolaborasi global menjadi kunci untuk melacak pelaku, memutus aliran dana, dan melindungi masyarakat,” kata Hudiyanto.

Pemerintah dan lembaga terkait mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keuntungan instan atau informasi yang belum terverifikasi. Keberhasilan Operasi FRONTIER+ diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital yang terus berkembang di era teknologi saat ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.