Sabu dalam Sedotan Teh Kotak, Terungkap di Sidang

oleh

NANGA BULIK – Sidang kasus narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Dalam persidangan tersebut terungkap dugaan peredaran sabu dengan modus menyamarkan barang haram ke dalam potongan sedotan teh kotak untuk dijual dalam paket-paket kecil. Kasus ini menyeret terdakwa Adi Purnowo yang kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.

Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan tiga orang saksi dari pihak penuntut umum. Keterangan para saksi mengungkap kronologi penangkapan terdakwa yang dilakukan aparat kepolisian pada 17 Januari 2026 di sebuah rumah di Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian milik terdakwa.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian terdakwa. Modus yang digunakan terdakwa tergolong cerdik, yaitu memecah paket sabu berukuran besar ke dalam kemasan kecil menggunakan potongan sedotan minuman kemasan,” ujar Jovanka dalam persidangan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp1,4 juta per gram, kemudian dipecah menjadi 10 paket kecil menggunakan sedotan teh kotak dengan berat masing-masing sekitar 0,10 gram sebelum dijual kembali seharga Rp200 ribu per paket.

Jaksa juga mengungkap bahwa sebelum ditangkap, terdakwa diduga telah menjual sedikitnya delapan paket sabu kepada beberapa pelanggan yang kini juga berstatus DPO. Dari aktivitas tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1,6 juta.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,46 gram yang tersimpan dalam plastik klip dan potongan pipet bening. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai hasil penjualan, alat pendukung pengemasan, tas, serta telepon genggam milik terdakwa.

“Setiap satu gram sabu dibagi menjadi sepuluh paket kecil menggunakan sedotan teh kotak sebelum diedarkan kepada pembeli,” ungkap jaksa saat memaparkan hasil penyidikan di persidangan.

Sidang kasus narkoba Lamandau tersebut akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan tambahan serta tahapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku peredaran narkotika terus mencari berbagai cara untuk menyamarkan barang bukti demi menghindari pengawasan aparat. Namun demikian, proses hukum terhadap dugaan peredaran sabu dengan modus sedotan teh kotak di Lamandau tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.