Kurir Sabu 200 Gram Divonis 8,5 Tahun Penjara

oleh
Kurir sabu lintas Kalbar–Kalteng divonis 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah terbukti membawa hampir 200 gram sabu.
Nanga Bulik – Kasus peredaran narkotika lintas provinsi kembali berujung di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada M. Rizaldy Rahman Bin Syarif Syahrial setelah terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat hampir 200 gram. Vonis tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan kurir sabu lintas Kalbar–Kalteng yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Kalimantan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, menegaskan amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menyatakan Terdakwa M. Rizaldy Rahman Bin Syarif Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Jumat (3/7).

Selain menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula pada 10 September 2025 ketika terdakwa berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama dua rekannya menggunakan mobil rental. Di kota tersebut, ia bertemu dengan seorang buronan berinisial Mat Kocu yang kemudian menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkoba.

Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan dua bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 200 gram menuju wilayah Pundu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sebagai bekal perjalanan, ia juga menerima uang jalan sebesar Rp1 juta. Barang haram tersebut kemudian disimpan di dalam tas hitam yang diletakkan di laci dashboard mobil.

Namun, rencana pengiriman narkotika itu gagal total. Saat kendaraan melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau, petugas Polres Lamandau yang sedang menggelar razia narkotika menghentikan kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu dengan berat bersih 198,51 gram yang disembunyikan di dalam tas. Barang bukti itu kemudian menjadi dasar penyidikan hingga perkara bergulir ke pengadilan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, memaparkan secara rinci kronologi penangkapan serta peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan dinilai cukup membuktikan keterlibatan terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika.

Majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti. Sisa sabu seberat sekitar 193,23 gram setelah penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan diputuskan untuk dimusnahkan. Sementara satu unit iPhone 13 warna navy dan uang tunai Rp180 ribu dirampas untuk negara. Adapun mobil Toyota Calya yang digunakan terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya karena terbukti bukan bagian dari tindak pidana.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.