Palangka Raya– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam perkembangan terbaru, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya disebut masuk dalam radar penyidik untuk dimintai keterangan terkait proses penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.
Langkah pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dan dokumen yang dinilai perlu didalami lebih lanjut. Kejari memastikan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran hibah KPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini dan mendalami seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dana hibah tersebut,” ujar pihak Kejari.
Menurut penyidik, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengurai alur penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana hibah yang menjadi objek penyidikan. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menemukan beberapa informasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus dana hibah KPU Palangka Raya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu. Kejari menegaskan bahwa setiap pihak yang dianggap mengetahui proses tersebut dapat dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kami akan memanggil siapa saja yang diperlukan untuk membuat perkara ini terang dan jelas,” kata sumber dari Kejari.
Meski mantan Pj Wali Kota Palangka Raya masuk radar penyidik, Kejari menegaskan bahwa status hukum yang bersangkutan masih sebatas pihak yang akan dimintai keterangan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan mencocokkan keterangan para saksi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Sejumlah dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah juga masih menjadi bahan kajian penyidik. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kejari menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus dana hibah KPU secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
Pengembangan penyidikan dana hibah KPU Palangka Raya diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman dokumen guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.





