PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus bergulir. Di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengaku hingga kini belum menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dirinya belum dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2023–2024 yang saat ini masih didalami aparat penegak hukum.
Hera Nugrahayu sebelumnya disebut masuk dalam daftar pihak yang berpotensi dimintai keterangan karena memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran dana hibah kepada KPU Kota Palangka Raya. Saat menjabat sebagai Pj Wali Kota, Hera diketahui menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menjadi dasar penyaluran anggaran tersebut.
Meski demikian, hingga pertengahan Juli 2026, Hera menyatakan belum pernah menerima surat maupun informasi resmi terkait pemanggilan dari Kejari Palangka Raya. Hal itu menunjukkan proses penyidikan masih terus berkembang dan penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penganggaran maupun penggunaan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hardianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap unsur Pemerintah Kota Palangka Raya memang telah masuk dalam agenda penyidik.
“Pejabat kota belum dilakukan pemeriksaan, tapi sudah diagendakan untuk dilakukan pemanggilan minggu depan,” kata Hardianto.
Menurut Hardianto, penyidik memandang keterangan Hera Nugrahayu penting karena selain menandatangani NPHD, yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau yang bersangkutan itu kan yang pasti dia menandatangani naskah perjanjian hibah. Nah kebetulan sebelum jadi Pj Wali Kota, beliau sebagai Sekda. Otomatis juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jadi mungkin perlu juga keterangan terkait proses penganggarannya seperti apa,” ujar Hardianto.
Ia menambahkan, jadwal pemeriksaan terhadap Hera belum dapat dipastikan karena penyidik masih menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Selain itu, keberadaan Hera yang kini bertugas di pemerintah pusat turut menjadi pertimbangan dalam penjadwalan pemeriksaan.
“Kalau komunikasi belum. Kebetulan beliau juga bertugas di pusat, jadi itu juga salah satu kendala untuk memastikan jadwal kehadirannya,” ungkap Hardianto.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Palangka Raya mulai ditangani Kejari sejak tahap penyelidikan pada November 2025. Setelah menemukan indikasi tindak pidana, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, tim Kejari telah menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 10 boks barang bukti berupa dokumen, stempel, nota transaksi, laptop, hingga telepon seluler yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Hingga kini, sedikitnya belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk komisioner KPU Kota Palangka Raya. Kejari memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali sejumlah saksi apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses pendalaman perkara.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









