WONOSARI, KOTAWARINGIN TIMUR – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Makarti Jaya Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah untuk Tahun Buku 2025 berlangsung ricuh dan penuh perdebatan. Ketegangan muncul saat agenda pemilihan ketua koperasi yang menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut.
RAT yang dihadiri anggota koperasi, pengurus, pengawas, serta perwakilan instansi terkait itu awalnya berjalan normal. Namun suasana berubah memanas ketika sebagian besar anggota mengusulkan agar pemilihan ketua koperasi dilakukan secara langsung melalui mekanisme voting oleh anggota yang hadir.
Usulan tersebut mendapat penolakan dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muslih, ST, MAP. Dalam forum tersebut, Muslih menegaskan bahwa proses pemilihan tidak dapat langsung dilakukan sebelum dibentuk panitia pemilihan atau panitia penjaringan bakal calon ketua.
“Buat dulu panitia pemilihan atau panitia penjaringan bakal calon. Apabila itu tidak bisa terlaksana, maka RAT tidak dapat dilanjutkan,” tegas Muslih di hadapan peserta rapat.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari sejumlah anggota koperasi. Mereka berpendapat bahwa pemilihan ketua secara langsung melalui voting anggota merupakan hak forum tertinggi dalam koperasi, yakni Rapat Anggota.
Perdebatan semakin memanas ketika sebagian peserta meminta agar pemungutan suara tetap dilaksanakan untuk menentukan ketua baru. Namun pihak DKUKMPP tetap bersikeras bahwa prosedur yang mereka kehendaki harus dijalankan terlebih dahulu sebelum pemilihan dapat dilaksanakan.
Tidak hanya itu, Muslih juga memberikan peringatan bahwa apabila RAT tetap melanjutkan pemilihan tanpa mengikuti arahan yang disampaikan, maka dinas tidak akan bertanggung jawab terhadap hasil rapat tersebut.
“Silakan RAT dilaksanakan tanpa sesuai prosedur, tetapi Dinas Koperasi tidak akan bertanggung jawab dan tidak akan mengesahkan kepengurusan yang terbentuk,” ujarnya.
Ancaman tidak disahkannya kepengurusan hasil RAT tersebut membuat suasana rapat semakin tegang. Sebagian anggota menilai pernyataan itu telah membatasi hak anggota dalam menentukan pemimpin koperasi melalui forum yang sah.
Padahal, berdasarkan prinsip perkoperasian dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam praktiknya, pemilihan pengurus dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara (voting) apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Selain itu, tata cara pemilihan pengurus pada umumnya ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi masing-masing. Mekanisme voting oleh anggota dalam forum RAT juga lazim digunakan sepanjang disepakati oleh peserta rapat dan tidak bertentangan dengan AD/ART koperasi.
Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan ketua inilah yang kemudian menjadi pemicu utama kisruhnya RAT Koperasi Produsen Makarti Jaya Tahun Buku 2025. Sejumlah anggota menganggap forum telah kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan agenda penting karena perdebatan yang berkepanjangan.
Di tengah situasi yang semakin memanas, Kepala DKUKMPP Kotim bersama rombongan yang terdiri dari pengurus koperasi lama dan Camat Tualan Hulu memilih meninggalkan lokasi rapat sebelum kegiatan berakhir. Keputusan tersebut semakin memperkeruh suasana dan membuat peserta rapat harus menentukan langkah sendiri dalam melanjutkan agenda.
Dalam kondisi tersebut, Kepala Desa Wonosari selaku pimpinan rapat mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan jalannya RAT. Ia menegaskan bahwa forum Rapat Anggota harus tetap berjalan sebagai bentuk pelaksanaan hak anggota koperasi dalam menentukan arah organisasi.
Meski tanpa kehadiran Kepala Dinas, Camat, serta kepengurusan lama, RAT tetap dilanjutkan oleh anggota koperasi yang hadir di bawah pimpinan kepala desa. Dalam forum tersebut, peserta rapat sepakat untuk tetap melaksanakan pemilihan kepengurusan baru melalui mekanisme yang disepakati bersama oleh anggota.
Pemilihan pun akhirnya dilaksanakan sebagai bentuk keputusan forum tertinggi koperasi, meskipun tanpa pendampingan dari pihak dinas maupun unsur pemerintah lainnya. Dalam proses tersebut, Bripko Mandala terpilih secara aklamasi dengan perolehan dukungan sebanyak 230 suara anggota, dan ditetapkan sebagai Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya untuk periode 2026–2031.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







