Kotawaringin Timur– Polemik pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang digelar pada 24 Juni 2026, terus menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai adanya dugaan intervensi dari oknum pejabat pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan RAT tersebut. Kondisi ini memicu desakan agar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kotim dicopot dari jabatannya.
Dugaan intervensi mencuat setelah pelaksanaan RAT Koperasi Produsen Makarti Jaya menuai penolakan dari sebagian anggota koperasi. Mereka menilai proses yang berlangsung tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi koperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahkan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam Pasal 23 huruf c Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa Rapat Anggota memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi. Artinya, seluruh keputusan strategis harus berasal dari forum RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi produsen.
Sejumlah anggota dan tokoh koperasi menyoroti adanya keterlibatan pihak luar yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal organisasi. Mereka menilai hal tersebut berpotensi merusak tatanan koperasi produsen yang seharusnya berjalan secara mandiri dan demokratis.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pemerintah seharusnya hanya berperan sebagai pembina, bukan sebagai pihak yang menentukan arah kebijakan koperasi.
“Koperasi adalah milik anggota. Keputusan tertinggi ada di tangan anggota melalui RAT, bukan ditentukan oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dugaan intervensi tersebut terbukti, maka hal itu tidak hanya mencederai prinsip kemandirian koperasi produsen, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik ini juga mendorong munculnya tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dinas terkait dalam pembinaan koperasi. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan anggota.
Selain itu, sejumlah pihak secara terbuka mendesak Bupati Kotawaringin Timur untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam polemik tersebut.
“Kalau memang terbukti melakukan intervensi terhadap RAT, maka pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Bahkan jika perlu dicopot dari jabatannya,” kata narasumber lainnya.
Di sisi lain, Koperasi Produsen Makarti Jaya memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Desa Wonosari dan sekitarnya. Karena itu, stabilitas organisasi koperasi sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan anggota serta keberlangsungan usaha yang dijalankan.
Pengamat koperasi menilai konflik yang berkepanjangan dapat menurunkan kepercayaan anggota terhadap pengurus maupun institusi pembina. Oleh sebab itu, penyelesaian secara transparan, objektif, dan sesuai aturan menjadi langkah yang sangat diperlukan.
Mereka juga mengingatkan bahwa prinsip koperasi produsen menempatkan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Setiap keputusan harus dihasilkan melalui musyawarah anggota tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










