Palangka Raya – Status akreditasi institusi Universitas Palangka Raya (UPR) yang telah berakhir sejak 18 Juni 2026 menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait dampaknya terhadap mahasiswa, lulusan, serta proses akademik di kampus terbesar di Kalimantan Tengah itu. Meski demikian, pihak universitas memastikan seluruh aktivitas perkuliahan tetap berjalan normal sembari menunggu proses reakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







