Pengacara Palangka Raya Diperiksa Propam, Soroti Dugaan Penangkapan Tak Sesuai Prosedur

oleh
Pengacara Palangka Raya Rahmadi G. Lentam diperiksa Propam Polda Kalteng terkait dugaan penangkapan Dhea Nabila yang dinilai tidak sesuai prosedur.

PALANGKA RAYA – Dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur terhadap seorang perempuan bernama Dhea Nabila kini menjadi perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah. Pengacara di Palangka Raya, Rahmadi G. Lentam, memenuhi panggilan klarifikasi dari Propam setelah melaporkan tindakan sejumlah oknum yang diduga melanggar prosedur saat melakukan penangkapan.

Pemeriksaan berlangsung di Bid Propam Polda Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026). Rahmadi hadir didampingi pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi di kediamannya pada awal Juli lalu.

Kasus ini bermula ketika Dhea Nabila datang ke rumah Rahmadi pada Sabtu (4/7/2026) untuk membuat surat kuasa sebagai persiapan pendampingan hukum. Namun, di tengah proses tersebut, sejumlah pria yang diduga anggota kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan.

Menurut Rahmadi, proses penangkapan itu berlangsung tanpa menunjukkan surat penangkapan, tanpa memperkenalkan identitas, serta disertai sikap yang dinilai tidak profesional.

“Dan saya sangat mengapresiasi sekali langkah yang diambil oleh DPC Peradi Palangka Raya dengan dukungan dari DPN Peradi Pusat, dan kami diundang untuk dimintai klarifikasi,” ujar Rahmadi usai menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan, klarifikasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Seluruh keterangan yang diberikan kepada penyidik Propam, kata Rahmadi, merupakan fakta yang benar-benar dialaminya saat peristiwa tersebut terjadi.

Tidak ditambah-tambah, tidak dikurangi. Kami sudah menyampaikan apa adanya,” tegasnya.

Rahmadi menilai tindakan penangkapan tersebut tidak memenuhi prosedur karena saat itu status hukum Dhea dalam perkara yang berkaitan dengan insiden di Desa Tumbang Kalemei belum jelas. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah menewaskan tiga anggota Polri dan satu warga sipil.

Atas kejadian itu, Rahmadi bersama DPC Peradi Palangka Raya melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum tersebut ke Propam Polri. Namun, laporan awal sempat terkendala lantaran identitas terlapor belum diketahui sehingga persyaratan administrasi tidak dapat dipenuhi.

Selanjutnya, DPC Peradi Palangka Raya bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengirimkan surat kepada Kapolri dengan tembusan kepada Komisi III DPR RI. Langkah tersebut kemudian berujung pada proses klarifikasi yang kini ditangani Bid Propam Polda Kalimantan Tengah.

Selain menempuh jalur etik, Rahmadi juga menyatakan tengah mempertimbangkan pelaporan pidana atas dugaan tindakan memasuki rumah pribadi secara paksa.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Kartika Chandrasari, menegaskan bahwa organisasinya memisahkan persoalan dugaan tindak pidana yang melibatkan Dhea dengan perlindungan terhadap profesi advokat.

Menurutnya, fokus Peradi adalah memastikan setiap advokat dapat menjalankan tugas profesinya tanpa intimidasi maupun perlakuan yang tidak semestinya.

Tugas DPC Peradi di sini adalah untuk menjaga marwah advokat, yang mana advokat ini sebagai aparat penegak hukum. Saat Pak Rahmadi menjalankan tugas profesinya, mereka bersikap sangat arogan,” kata Kartika.

Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap advokat merupakan amanah organisasi yang harus dijalankan. Dukungan juga datang dari anggota Peradi dari berbagai daerah, termasuk Sampit, yang hadir mengawal proses klarifikasi tersebut.

Kami berharap segera dapat ditemukan siapa-siapa oknum tersebut sehingga nantinya bisa mendapatkan keadilan dan semuanya menjadi terang,” tandasnya.

Hingga proses klarifikasi selesai, Bid Propam Polda Kalimantan Tengah masih mendalami laporan tersebut. Peradi berharap pemeriksaan berjalan objektif sehingga dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dapat diungkap secara transparan. Proses ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.