Pemprov Kalteng Perkuat Kedamangan Demi Lestarikan Adat Dayak

oleh
Pemprov Kalteng memperkuat kelembagaan Kedamangan untuk melestarikan adat Dayak, memperkuat hukum adat, dan mendukung pembangunan daerah.

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat kelembagaan Kedamangan sebagai langkah strategis dalam menjaga kelestarian adat Dayak sekaligus memperkokoh peran lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7).

Mengusung tema Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, kegiatan ini menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam menjaga nilai budaya, hukum adat, serta keharmonisan kehidupan masyarakat Dayak.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rus’ansyah, mengatakan bahwa Lembaga Kedamangan memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat adat dan menjadi bagian dari komitmen menjaga persatuan bangsa.

Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, kelembagaan ini perlu terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan daerah otonom dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” ujar Rus’ansyah.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberadaan kelembagaan adat melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Regulasi tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak dan Lembaga Kedamangan, termasuk kedudukan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hak-hak masyarakat adat, hingga pembiayaan kelembagaan adat.

Peraturan daerah tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak dan Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hak dan hukum adat Dayak, hingga pembiayaan Dewan Adat Dayak,” jelasnya.

Rus’ansyah menambahkan, penguatan kelembagaan adat juga diwujudkan melalui legalisasi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak yang berperan membantu Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dalam memastikan keputusan adat dijalankan secara efektif.

Tidak hanya itu, peran Dewan Adat Dayak juga dinilai strategis dalam mendukung lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memberdayakan masyarakat adat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan yang selama ini menjadi tantangan di Kalimantan Tengah.

Rus’ansyah menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat semakin kuat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Regulasi ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Melalui penguatan kelembagaan Kedamangan, Pemprov Kalteng berharap nilai-nilai adat Dayak tetap terjaga di tengah perkembangan zaman. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, menjaga harmoni sosial, serta melestarikan warisan budaya Kalimantan Tengah bagi generasi mendatang.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.