Sidang PSU Kotim Digelar Senin, Hakim Diminta Tegas

oleh
Sidang PSU sengketa tanah di Kotim digelar 6 Juli 2026. Kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim tegas menghadirkan Tergugat I dalam persidangan.

Kotawaringin Timur– Sidang Pemeriksaan Setempat (PSU) dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026. Menjelang agenda tersebut, kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim bersikap tegas dengan memastikan kehadiran Tergugat I yang selama proses persidangan dinilai belum pernah memenuhi panggilan sidang.

Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan dalam gugatan perdata yang diajukan Penggugat berinisial R melalui kuasa hukumnya, Advokat Riyan Ivanto, SH., CPM, terhadap Tergugat I berinisial S dan Tergugat II berinisial H. Agenda persidangan sebelumnya digelar pada Rabu (1/7/2026) dan dipimpin oleh majelis hakim bersama dua hakim anggota.

Dalam penetapannya, majelis hakim memerintahkan seluruh pihak yang berperkara untuk hadir pada sidang Pemeriksaan Setempat (PS), termasuk Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat dari Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kuasa hukum Penggugat, Riyan Ivanto, menilai ketidakhadiran Tergugat I dalam sejumlah agenda persidangan sebelumnya menjadi perhatian serius. Menurutnya, pihak yang digugat justru belum pernah hadir secara langsung tanpa memberikan alasan yang jelas kepada majelis hakim.

Padahal yang kami gugat adalah Tergugat I S. Namun dalam setiap persidangan perdata yang berlangsung, beliau tidak pernah hadir sama sekali tanpa keterangan yang jelas,” tegas Riyan.

Ia mengatakan, kehadiran para pihak sangat penting agar proses pembuktian dan pemeriksaan perkara dapat berjalan efektif sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Lebih lanjut, Riyan berpendapat bahwa sikap tersebut dapat menghambat jalannya persidangan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mengambil langkah tegas agar seluruh pihak yang berkepentingan benar-benar hadir pada agenda Pemeriksaan Setempat yang akan datang.

Oleh karena itu, kami memohon ketegasan Majelis Hakim agar memerintahkan kehadiran Tergugat I S dan Turut Tergugat Kelurahan Mentawa Baru Hulu dalam sidang PSU nanti, sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Riyan.

Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam perkara sengketa tanah. Melalui agenda tersebut, majelis hakim dapat melihat secara langsung objek sengketa sehingga memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum menjatuhkan putusan.

Selain memberikan kepastian terhadap kondisi objek perkara, kehadiran seluruh pihak juga dinilai dapat memperlancar proses klarifikasi di lapangan dan meminimalkan potensi perbedaan informasi yang muncul selama persidangan.

Sidang Pemeriksaan Setempat yang dijadwalkan pada Senin mendatang diharapkan menjadi momentum penting dalam kelanjutan penyelesaian sengketa tanah tersebut. Publik pun menaruh perhatian agar seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.