Aduan Ius ke Zheze Galuh Dihentikan Kedamangan Pahandut

oleh
Kedamangan Pahandut menghentikan aduan Ius terhadap Zheze Galuh setelah permintaan maaf diterima dan dibuat surat pernyataan siap menerima sanksi adat jika mengulangi.

Palangka Raya – Proses pengaduan yang diajukan Ius Eka Praptani Asi terhadap Zheze Galuh dipastikan tidak akan berlanjut ke sidang adat. Keputusan tersebut disampaikan Kedamangan Pahandut setelah mempertimbangkan sejumlah fakta yang dinilai telah memenuhi unsur penyelesaian secara adat dan kekeluargaan.

Damang Pahandut, Wiliam, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penelaahan terhadap pokok persoalan yang dilaporkan. Menurutnya, akar permasalahan sebenarnya bermula dari perselisihan antara Zheze Galuh dengan Ci Mehong, bukan dengan Ius Eka Praptani Asi.

Dalam proses penyelesaiannya, Zheze Galuh telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ci Mehong. Permintaan maaf itu diterima oleh pihak yang bersangkutan sehingga menjadi salah satu pertimbangan utama Kedamangan Pahandut untuk tidak membawa perkara tersebut ke sidang adat.

Satu kali lagi, jika melakukan lagi, dia bersedia dihukum sesuai adat,” kata Wiliam saat menyampaikan hasil keputusan Kedamangan Pahandut, Rabu (1/7).

Selain telah meminta maaf, Zheze Galuh juga membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam surat tersebut, ia menyatakan kesediaannya menerima sanksi adat apabila di kemudian hari kembali melakukan tindakan serupa.

Menurut Wiliam, langkah tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Karena itu, lembaga adat menilai penyelesaian melalui sidang adat tidak lagi menjadi langkah yang diperlukan dalam kasus ini.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti mengabaikan nilai-nilai hukum adat. Sebaliknya, Kedamangan tetap mengedepankan prinsip keadilan, musyawarah, serta penyelesaian yang mampu memulihkan hubungan antarpihak.

Pengaduan dari pelaporan tidak dapat dilanjutkan ke sidang adat untuk memberikan sanksi adat terhadap Zheze Galuh,” ujar Wiliam.

Lebih lanjut, Wiliam menjelaskan bahwa posisi Ius Eka Praptani Asi dalam persoalan tersebut merupakan pihak ketiga yang turut melaporkan permasalahan. Sementara inti sengketa berada pada hubungan antara Ci Mehong dengan Zheze Galuh yang kini telah mencapai penyelesaian melalui permintaan maaf dan pemberian maaf.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, Kedamangan Pahandut menilai tidak terdapat lagi alasan yang cukup untuk melanjutkan proses ke tahapan persidangan adat. Namun demikian, lembaga adat tetap memberikan peringatan tegas kepada Zheze Galuh agar menjaga komitmen yang telah dibuat.

Apabila di masa mendatang terjadi pelanggaran serupa, surat pernyataan yang telah ditandatangani menjadi dasar bahwa yang bersangkutan siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku.

Keputusan Kedamangan Pahandut ini sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Proses perdamaian, pengakuan kesalahan, permintaan maaf, serta kesediaan memperbaiki diri juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara selama seluruh pihak yang berkepentingan telah mencapai kesepahaman.

Dengan berakhirnya proses pengaduan tersebut, Kedamangan Pahandut berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan yang telah diambil dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.