Kuasa Hukum YL Minta JPU Buktikan Dugaan Penyimpangan Keuangan UPR

oleh
Kuasa hukum YL mendesak JPU membuktikan dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban keuangan Program Pascasarjana UPR 2019–2022 di persidangan.

Palangka Raya – Tim kuasa hukum mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022, YL, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan secara objektif dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban keuangan Program Pascasarjana UPR tahun anggaran 2019–2022 di persidangan. Menurut tim pembela, seluruh tuduhan yang disampaikan dalam proses hukum harus didukung bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan. Tim kuasa hukum menegaskan kliennya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan, namun meminta agar pembuktian dilakukan secara transparan dan sesuai asas peradilan yang adil.

Kuasa hukum YL menilai dakwaan yang diajukan jaksa harus diuji melalui fakta-fakta persidangan, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka menegaskan setiap dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban keuangan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Salah seorang kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia berharap jaksa mampu menghadirkan bukti yang benar-benar menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan kliennya.

Kalau memang ada dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban keuangan, silakan dibuktikan di persidangan. Jangan sampai perkara ini dibangun hanya berdasarkan asumsi,” tegas Jeplin.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, YL menjalankan mekanisme pengelolaan anggaran sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan UPR. Ia menjelaskan sistem pencairan anggaran menggunakan mekanisme reimbursement, sehingga dana baru dapat dicairkan setelah laporan pertanggungjawaban kegiatan dinyatakan lengkap.

Selama laporan pertanggungjawaban belum ada, maka anggaran tidak dicairkan oleh pihak rektorat,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga kembali menyoroti pembagian kewenangan dalam pengelolaan anggaran Program Pascasarjana. Mereka menyebut YL hanya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2019 hingga 2020. Sementara untuk tahun anggaran 2021–2022, kewenangan tersebut telah beralih kepada pejabat lain berdasarkan keputusan rektor.

Selain itu, pihak pembela mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan akademik, kliennya beberapa kali menggunakan dana pribadi untuk memastikan program tetap berjalan. Bahkan, sebagian kebutuhan operasional disebut dibiayai lebih dahulu menggunakan kartu kredit pribadi sebelum diajukan penggantian kepada pihak universitas.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan adanya penyimpangan laporan pertanggungjawaban yang dikaitkan dengan seluruh periode 2019–2022. Mereka meminta jaksa menjelaskan secara rinci bagian mana yang dianggap bermasalah beserta alat bukti pendukungnya agar proses persidangan berlangsung objektif.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelumnya menetapkan YL sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR tahun anggaran 2019–2022. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar. Dugaan tersebut mencakup manipulasi laporan pertanggungjawaban, kegiatan yang diduga fiktif, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *