Remaja di Kapuas Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Samarinda

oleh
Remaja 16 tahun di Kapuas jadi korban pencabulan usai dicekoki miras. Pelaku sempat kabur ke Samarinda, kini diringkus polisi. - Ilustrasi-

KUALA KAPUAS – Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh pemuda berinisial M (19), warga Kecamatan Dadahup. Aksi bejat itu terjadi di sebuah rumah kosong pada Senin (1/6/2026) malam, saat pelaku terlebih dahulu membuat korban tak berdaya dengan mencekokinya minuman keras.

Pelaku sempat kabur ke luar provinsi untuk menghindari jerat hukum. Namun pelariannya berakhir setelah Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkusnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat (3/7/2026) sore.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, membenarkan penangkapan terhadap pelaku kasus pencabulan remaja di Kapuas tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara kepolisian Kapuas dan Samarinda.

Benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Murung dibantu Unit Resmob Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu telah berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencabulan,” ujar AKP Danny.

Menurut penjelasan polisi, peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban berada di sebuah rumah kosong di kawasan Dadahup. Pelaku mula-mula membujuk korban yang masih berstatus pelajar, lalu menawarkan minuman keras hingga korban kehilangan kesadaran. Dalam kondisi itulah pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

AKP Danny memaparkan kronologi tersebut kepada awak media usai penangkapan dilakukan. Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini awalnya tidak diketahui siapa pun hingga sang ibu korban curiga melihat ada bekas memar di tubuh anaknya. Setelah menelusuri dan mengetahui kejadian sebenarnya, sang ibu tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Murung agar pelaku diproses secara hukum.

Begitu mengetahui laporan telah masuk ke kepolisian, pelaku memilih melarikan diri menyeberang pulau menuju Provinsi Kalimantan Timur. Ia berupaya bersembunyi dari kejaran petugas, namun langkahnya tak bertahan lama.

Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran intensif, tim gabungan akhirnya mengetahui titik persembunyian pelaku. Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan berarti dari pihak pelaku.

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Jalan Wijaya Kesuma XII, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda,” terang AKP Danny.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengantongi barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) milik korban sebagai penguat proses penyidikan kasus pencabulan remaja di Kapuas ini.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak. AKP Danny menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

Atas perbuatan tersebut, pelaku M dijerat dengan Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kapuas ini.

Kasus pencabulan remaja di Kapuas ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak, sekaligus menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Kapuas.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.