Sidang Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun Ditunda

oleh
Sidang korupsi zirkon Rp1,3 triliun di Palangka Raya ditunda hingga 23 Juli 2026 karena proses praperadilan salah satu pihak masih berlangsung.

Palangka Raya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan mineral zirkon, rutile, dan turunannya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun belum dapat memasuki pokok perkara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan menunda persidangan hingga 23 Juli 2026 karena proses praperadilan masih berlangsung.

Keputusan tersebut membuat penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah itu harus menunggu hasil praperadilan sebelum agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa dapat dilanjutkan.

Persidangan yang digelar pada Rabu (8/7/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand. Dalam sidang tersebut, majelis menilai pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilaksanakan karena salah satu pihak masih menempuh proses praperadilan yang dijadwalkan berlangsung hingga 22 Juli 2026.

Selain mempertimbangkan proses hukum tersebut, majelis hakim juga mengusulkan agar seluruh berkas perkara enam terdakwa diperiksa secara bersamaan agar jalannya persidangan lebih efektif dan efisien.

Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand dalam persidangan.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penjualan mineral zirkon, rutile, dan turunannya selama periode 2020 hingga 2025. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah karena nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Enam orang telah didakwa dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah berinisial VC, Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal berinisial HAW, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari berinisial ETS, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral berinisial FC, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas ESDM Kalimantan Tengah berinisial IH.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan majelis hakim. Menurut dia, penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sesuai KUHAP yang baru, ketika perkara sedang dalam proses praperadilan maka pemeriksaan pokok perkara harus ditunda terlebih dahulu hingga proses tersebut selesai,” kata Jefriko.

Ia menjelaskan seluruh administrasi yang berkaitan dengan tim penasihat hukum telah dinyatakan lengkap. Karena itu, pihaknya kini hanya menunggu hasil praperadilan sebagai dasar untuk melanjutkan proses persidangan.

Jefriko berharap perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga kliennya tidak menjalani proses yang berlarut-larut. Menurutnya, percepatan penyelesaian perkara juga penting mengingat kondisi kesehatan VC yang disebut sedang mengalami penurunan.

Kami berharap setelah ada kepastian dari praperadilan, majelis hakim dapat segera menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Penundaan sidang hingga akhir Juli mendatang diperkirakan akan menjadi penentu arah penanganan perkara dugaan korupsi zirkon tersebut. Apabila proses praperadilan telah selesai, majelis hakim dijadwalkan kembali membuka persidangan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara terhadap seluruh terdakwa secara bersamaan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.