Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung menyisakan persoalan serius. Menurutnya, mekanisme yang ditempuh dalam penanganan kasus tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Mahfud mengungkapkan, pada awalnya ia mengira proses yang dilakukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme hukum pidana yang lazim berlaku. Dalam skema tersebut, penyidik kepolisian telah menyelesaikan penyidikan, menetapkan tersangka, lalu menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Namun setelah mencermati penjelasan yang berkembang, Mahfud menyebut kondisi sebenarnya berbeda. Ia mengatakan perkara tersebut bukan dilimpahkan, melainkan dialihkan untuk melanjutkan penyidikan di Kejaksaan Agung.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, mekanisme pengalihan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya tidak diatur dalam KUHAP. Ia menegaskan, hukum acara pidana Indonesia hanya mengenal pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai, bukan pemindahan kewenangan penyidikan yang masih berjalan.
Ia menambahkan, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari kepolisian maupun kejaksaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan syarat-syarat tertentu.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” tegas Mahfud.
Mahfud juga mengaku sempat terkecoh ketika pertama kali menerima informasi mengenai perpindahan penanganan perkara tersebut. Saat itu, ia mengira seluruh tahapan penyidikan telah rampung sehingga pelimpahan ke kejaksaan merupakan langkah yang sah dan dapat mempercepat proses menuju persidangan.
Namun setelah mengetahui tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, ia menilai asumsi tersebut tidak lagi sesuai dengan fakta hukum yang terjadi.
Selain mempersoalkan aspek prosedural, Mahfud menilai pengalihan penyidikan tersebut berpotensi memunculkan berbagai konsekuensi hukum. Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga kemungkinan yang dapat terjadi.
Pertama, tersangka dapat mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan oleh penyidik. Kedua, proses penyidikan berpotensi berjalan lambat sehingga perkembangan perkara tidak optimal. Ketiga, perkara dikhawatirkan berujung pada deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum.
Mahfud juga menyoroti adanya persepsi publik yang mengaitkan pengalihan perkara tersebut dengan dinamika politik di balik penanganan kasus. Menurutnya, pandangan tersebut muncul karena proses hukum yang ditempuh dinilai tidak mengikuti mekanisme yang selama ini berlaku.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








