Sampit – Sidang lanjutan gugatan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak Dusun Dukuh Sati terhadap Grup Manajemen Musimas kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit. Namun, untuk kesekian kalinya, pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan ratusan warga adat yang sejak pagi memadati halaman pengadilan untuk menuntut pengembalian tanah ulayat seluas 1.255 hektare yang mereka klaim telah dikuasai perusahaan selama sekitar 20 tahun tanpa adanya ganti rugi.
Kehadiran massa dengan mengenakan pakaian adat serta membawa berbagai spanduk tuntutan mempertegas perjuangan masyarakat yang mengaku telah kehilangan hak atas tanah leluhur mereka selama dua dekade.
Suasana di halaman Pengadilan Negeri Sampit dipenuhi warga yang datang dari Dusun Dukuh Sati. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kembalikan Lahan/Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak Dusun Dukuh Sati Seluas 1.255 Ha” serta “Selama 20 Tahun Kami Dibungkam” sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan penguasaan lahan yang mereka nilai tidak memberikan keadilan.
Sidang yang seharusnya menjadi momentum mempertemukan kedua belah pihak kembali harus ditunda karena absennya pihak tergugat. Kondisi tersebut menuai kecaman dari tim kuasa hukum penggugat.
Kuasa Hukum LBH Intan Kotim, Parlin Silitonga, SH, menyebut ketidakhadiran pihak perusahaan sebagai bentuk sikap yang tidak menghormati proses hukum.
“Ini pelecehan terhadap pengadilan dan penghinaan terhadap hukum. Klien kami sudah 20 tahun dirampas haknya. Tidak ada plasma, tidak ada CSR, tidak ada ganti rugi. Sekarang dipanggil menghadap hakim malah sembunyi,” tegas Parlin Silitonga kepada awak media.
Menurut Parlin, kerugian yang dialami masyarakat adat tidak hanya berupa hilangnya lahan, tetapi juga potensi pendapatan yang semestinya mereka peroleh selama puluhan tahun.
Ia memperkirakan hasil pengelolaan lahan seluas 1.255 hektare selama dua dekade bernilai sangat besar.
“Hitung saja 20 tahun dikalikan hasil panen dari 1.255 hektare. Nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Semua masuk ke kantong perusahaan, sementara pemilik sahnya hidup dalam kemiskinan di tanahnya sendiri,” ujarnya.
Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar tuntutan masyarakat adat. Di antaranya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang mengakui hak ulayat sepanjang masih ada, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan membangun kebun masyarakat dan memberikan ganti rugi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat adat mengaku perjuangan hukum yang mereka tempuh merupakan harapan terakhir untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang mereka warisi secara turun-temurun.
Dengan mata berkaca-kaca, salah seorang perwakilan warga menyampaikan kondisi ekonomi masyarakat yang disebut semakin terpuruk.
“Selama 20 tahun kami hidup susah. Perekonomian kami rendah, tidak punya apa-apa. Kami hanya berharap besar kepada manajemen Grup Musimas bisa mengembalikan hak kami ini. Itu satu-satunya jalan untuk kami hidup layak,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila penyelesaian hukum tidak memberikan kepastian dan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, masyarakat akan mempertimbangkan langkah lain.
“Kalau tidak ada jalan, maka kami akan memanen di lahan kami sendiri. Tanah itu darah kami. Kalau negara tidak hadir melindungi, kami yang akan lindungi,” ucapnya yang langsung disambut teriakan massa, “Tanah Adat Harga Mati!”
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 23 Juli 2026. Hakim juga menyatakan akan kembali memanggil pihak Musimas agar hadir dalam agenda persidangan selanjutnya.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








