Dugaan Oknum BNN dan Penilapan Barang Bukti Dilaporkan ke BNN RI

oleh
Laporan dugaan oknum BNN, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan penilapan barang bukti senilai Rp1 miliar resmi disampaikan ke BNN RI.

Kotawaringin Timur – Laporan mengenai dugaan adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan penilapan barang bukti narkotika dan uang senilai sekitar Rp1 miliar resmi disampaikan kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua PWMOI Kalimantan Tengah, Soedjiono, S.Sos, selaku pihak pelapor, yang meminta agar seluruh dugaan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang disebut terjadi di wilayah kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur. Dalam pengaduan yang telah disampaikan, Soedjiono menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari BNN RI.

Selain menyampaikan laporan secara resmi, Soedjiono juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi pihak berwenang untuk melakukan proses verifikasi dan pendalaman.

Menurut Soedjiono, tujuan penyampaian laporan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar seluruh dugaan dapat diperiksa secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kami berharap dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujar Soedjiono.

Ia menilai proses pemeriksaan yang independen sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya lembaga yang memiliki tugas memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan penilapan barang bukti narkotika beserta uang dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun hingga kini, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan pendalaman oleh instansi yang berwenang.

Soedjiono menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

Kami berharap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip penegakan hukum yang adil,” kata Soedjiono.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia maupun Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah mengenai substansi laporan tersebut.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.