Dua Alat Berat Hilang dalam Kasus Perambahan Hutan Sukamara

oleh
Kuasa hukum pelapor menyoroti hilangnya dua alat berat dalam kasus dugaan perambahan hutan di Sukamara dan mendesak penyidik mempercepat penyidikan.

Palangka Raya – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum pelapor menyoroti hilangnya dua unit alat berat yang sebelumnya diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan. Temuan tersebut dinilai dapat memengaruhi proses pembuktian sehingga penyidik diminta segera mengusut keberadaan alat berat tersebut sekaligus mempercepat penanganan perkara.

Kasus dugaan perambahan hutan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah memasuki tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ratusan hektare di Kabupaten Sukamara yang disebut-sebut menyeret nama seorang kepala daerah.

Kuasa hukum pelapor, Naduh, menyatakan hilangnya dua alat berat yang sebelumnya ditemukan di lokasi menjadi perhatian serius. Menurutnya, alat berat tersebut merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian pembuktian dugaan tindak pidana kehutanan.

“Kami mempertanyakan keberadaan dua alat berat tersebut. Jangan sampai barang yang diduga berkaitan dengan perkara justru hilang sehingga dapat menghambat proses pembuktian,” ujar Naduh.

Ia berharap penyidik segera menelusuri keberadaan alat berat tersebut agar seluruh alat bukti tetap terjaga selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, transparansi penanganan perkara menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Selain menyoroti hilangnya alat berat, Naduh juga meminta penyidik segera menuntaskan penyidikan yang telah berjalan sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Maret 2026. Hingga kini, menurut pihak pelapor, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan signifikan perkara tersebut.

Kami berharap penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan dan menetapkan tersangka apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi. Kepastian hukum sangat dibutuhkan dalam perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk operator alat berat dan pekerja kebun yang diduga mengetahui aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPK. Beberapa saksi mengaku pernah bekerja di lokasi pembukaan hutan atas arahan pengawas lapangan, sementara pembayaran upah dilakukan melalui mandor.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah ahli serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi dugaan perambahan. Saat itu, keberadaan alat berat menjadi salah satu temuan yang didalami sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia–Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalimantan Tengah terkait dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Penyidikan masih terus berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan mengenai sorotan hilangnya dua unit alat berat tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.