Sakit Jantung, Eks Kadis ESDM Kalteng Minta Jadi Tahanan Rumah

oleh
Eks Kadis ESDM Kalteng VC mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan penyakit jantung saat menjalani sidang korupsi.

Palangka Raya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah berinisial VC mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa yang disebut terus memburuk akibat penyakit jantung yang telah lama dideritanya.

Permohonan pengalihan penahanan disampaikan melalui tim penasihat hukum VC dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi penjualan mineral zirkon, rutil, dan turunannya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (8/7).

Kuasa hukum VC, Jefriko Seran, mengatakan kondisi kesehatan kliennya membutuhkan penanganan medis secara intensif dan berkelanjutan. Menurutnya, penyakit jantung yang dialami VC bukan muncul setelah menjalani masa penahanan, melainkan telah diderita sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar klien kami dapat menjalani pengobatan. Sebelum ditahan pun Pak VC sudah memiliki riwayat penyakit jantung dengan penyumbatan pembuluh darah,” ujar Jefriko kepada awak media.

Ia menjelaskan, selama mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, kondisi kesehatan mantan pejabat tersebut beberapa kali mengalami penurunan. Bahkan, VC sempat mengalami serangan jantung sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Beliau pernah mengalami serangan jantung saat berada di rutan dan sempat kami rujuk ke RS Siloam untuk mendapatkan penanganan medis. Karena kondisi kesehatannya, beliau memang seharusnya menjalani pengobatan secara rutin. Itu yang menjadi dasar kami mengajukan pengalihan penahanan,” katanya.

Jefriko juga mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terbaru menunjukkan penyumbatan pada pembuluh darah jantung VC semakin bertambah. Dokter, kata dia, telah merekomendasikan tindakan lanjutan berupa pemasangan ring jantung, meski untuk sementara pasien masih menjalani pengobatan dan kontrol berkala.

Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan penyumbatan pada jantung bertambah. Dokter menyarankan pemasangan ring jantung, namun untuk sementara beliau harus menjalani pengobatan dan kontrol secara berkala,” ungkapnya.

Meski demikian, Majelis Hakim belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Hakim meminta agar pengajuan pengalihan penahanan dilakukan secara resmi sesuai mekanisme persidangan pada agenda berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli mendatang.

VC sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan hasil tambang zirkon dan mineral turunannya di Kalimantan Tengah periode 2020–2025. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan VC bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam perkara tersebut, VC diduga berperan memfasilitasi proses penerbitan dokumen perizinan pertambangan dan menerima sejumlah uang terkait pengurusan izin tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan yang mendapat perhatian publik di Kalimantan Tengah karena menyangkut tata kelola perizinan usaha pertambangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah. Proses persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Permohonan pengalihan penahanan VC kini menunggu keputusan Majelis Hakim setelah diajukan secara resmi pada persidangan berikutnya. Sementara proses hukum dugaan korupsi di sektor pertambangan tetap berjalan sesuai tahapan persidangan, di tengah permintaan kuasa hukum agar terdakwa memperoleh kesempatan menjalani perawatan medis secara lebih optimal karena kondisi penyakit jantung yang dideritanya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.