Polisi Sita Dokumen dan Komputer di Ruko Cipete

oleh
Penggeledahan ke-13 kasus korupsi di Cipete, polisi menyita dokumen dan komputer untuk memperkuat penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.

Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus bergerak. Pada penggeledahan ke-13 yang berlangsung di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, perangkat komputer, serta barang bukti elektronik dari sebuah rumah toko (ruko) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi bernilai besar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk perkara pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang turut diselidiki aparat penegak hukum.

Penggeledahan terbaru dilakukan setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menyisir belasan lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Kali ini, fokus penyidik mengarah ke sebuah ruko di kawasan Cipete yang diduga menyimpan dokumen dan perangkat yang memiliki keterkaitan dengan aliran transaksi maupun aktivitas perusahaan yang sedang diperiksa.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi, perangkat komputer, serta barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang sitaan akan diperiksa lebih lanjut melalui proses digital forensik untuk menelusuri kemungkinan adanya data transaksi, komunikasi, maupun dokumen keuangan yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan.

Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Budi Hermanto.

Ia juga menekankan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan menyasar lokasi-lokasi yang diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, maupun pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti dalam penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk uang tunai puluhan miliar rupiah, berbagai mata uang asing, dokumen, telepon genggam, perangkat elektronik, hingga sebuah brankas besar yang ditemukan tersembunyi di balik lemari sebuah kafe di kawasan Cipete.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis secara menyeluruh sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Betul ditemukan brankas,” kata Totok Suharyanto saat mengonfirmasi temuan tersebut.

Meski demikian, Totok belum bersedia membeberkan secara rinci isi seluruh barang bukti maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai keterangan lebih lanjut. Menurutnya, penyidik masih bekerja mendalami keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Pengembangan kasus ini menjadi perhatian karena mencakup beberapa perkara besar yang diduga melibatkan kerugian negara dalam nilai signifikan. Aparat juga terus menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi melalui berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.