Sampit – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengawasan anggaran sebagai langkah mencegah praktik korupsi. Permintaan tersebut disampaikan setelah KPK menemukan sejumlah catatan dalam evaluasi pengelolaan keuangan daerah yang dinilai masih memerlukan perbaikan, meski capaian pencegahan korupsi Kabupaten Kotim telah berada pada kategori hijau.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi antara KPK dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK memaparkan hasil evaluasi terhadap tata kelola anggaran daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan bahwa perencanaan menjadi fondasi utama agar anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak sekadar menjadi formalitas administrasi.
“Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani cek kosong dalam setiap proses penganggaran,” ujar Wahyudi.
Berdasarkan data Portal APBD Kementerian Keuangan, pendapatan Kabupaten Kotim pada tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp1,94 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp1,98 triliun. Menurut KPK, besarnya nilai APBD harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 menunjukkan Kabupaten Kotim memperoleh nilai 81 atau masuk kategori hijau. Namun, KPK masih menemukan sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian serius, terutama pelayanan publik yang memperoleh nilai 71 serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 59.
Selain itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 memperlihatkan adanya peningkatan indeks integritas Kotim menjadi 71,42 dari sebelumnya 69,37. Meski demikian, aspek integritas dalam pelaksanaan tugas masih dinilai belum optimal.
“Data yang kami pegang penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan agar tidak terjadi kesalahan langkah, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif,” kata Wahyudi.
Dalam evaluasinya, KPK juga menyoroti pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kotim. Dari hasil telaah dokumen dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tercatat ratusan usulan pokir, termasuk 191 usulan yang berada di luar sistem SIPD. KPK juga menemukan adanya program lintas daerah pemilihan serta kegiatan yang sebenarnya telah menjadi tugas organisasi perangkat daerah namun tetap dimasukkan sebagai pokir.
Menurut Wahyudi, fungsi DPRD tidak hanya menyampaikan aspirasi melalui pokir, tetapi juga memastikan pengawasan terhadap penggunaan anggaran berjalan efektif.
“Tidak semua aspirasi harus dimasukkan melalui pokir. Bisa saja program tersebut memang sudah menjadi bagian dari kegiatan dinas. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan, bukan hanya menyampaikan pokir,” jelasnya.
KPK juga menemukan sejumlah catatan pada penyaluran hibah dan bantuan sosial, di antaranya realisasi hibah yang melebihi rencana anggaran, hibah yang masih dikaitkan dengan pokir, hingga data penerima yang belum memenuhi ketentuan administrasi. Sementara pada sektor pengadaan barang dan jasa, KPK mengidentifikasi indikasi pembelian kendaraan yang tidak melalui dealer resmi, dugaan penggunaan alamat IP yang sama antara penyedia dan pejabat pembuat komitmen, serta indikasi pemecahan paket pekerjaan yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender.
Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh arahan KPK demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap. Karena itu kami akan terus berhati-hati dan mengikuti setiap petunjuk agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” ujar Halikinnor.
Ketua DPRD Kotim Rimbun turut menyatakan dukungannya terhadap langkah perbaikan tersebut. DPRD, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran agar penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












