Daftar Pemasok Batu Bara PLN Disorot di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Rp5 Triliun

oleh
Penyidikan korupsi batu bara PLN mengungkap daftar perusahaan pemasok batu bara yang memiliki kontrak dengan PLN dan anak usahanya.

Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 terus bergulir. Di tengah proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Bareskrim Polri, perhatian publik kini tertuju pada daftar perusahaan yang memiliki kontrak pasokan batu bara dengan PT PLN (Persero) dan anak usahanya.

Kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun itu diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan kebutuhan batu bara. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidik Polri saat ini mendalami dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Dugaan pelanggaran mencakup manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil barang yang diterima.

Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengungkapkan bahwa pola dugaan penyimpangan tersebut berpotensi memberikan dampak luas terhadap sistem ketenagalistrikan nasional.

Dugaan modus operandi antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya,” ujar Roberthus.

Ia menambahkan, gangguan dalam rantai pasok batu bara juga berpotensi memengaruhi keandalan pembangkit listrik sehingga dapat memicu pemadaman di sejumlah wilayah apabila tidak ditangani secara tepat.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian PLN tahun 2025, kontrak pasokan batu bara terbesar dimiliki PT Bukit Asam (Persero) Tbk dengan total komitmen sekitar 20,35 juta ton per tahun yang tersebar dalam beberapa kontrak, termasuk dengan anak usaha PLN.

Posisi berikutnya ditempati konsorsium PT Arutmin Indonesia dan PT Darma Henwa dengan volume sekitar 5,55 juta ton per tahun. Sementara PT Kaltim Prima Coal memiliki total komitmen sekitar 3,8 juta ton per tahun melalui beberapa kontrak berbeda.

Selain perusahaan-perusahaan tersebut, sejumlah pemasok lain juga tercatat memiliki kontrak dengan PLN maupun anak usahanya. Di antaranya PT Exploitasi Energi Indonesia bersama PT Borneo Indobara, PT Global Energi Lestari, PT Era Perkasa Mining, PT Quasar Inti Nusantara, PT Dwi Guna Laksana, PT Indexim Coalindo, PT Indominco Mandiri, PT Bharinto Ekatama, PT Multi Harapan Utama, PT Titan Infra Energy, serta sejumlah perusahaan lainnya.

Untuk anak usaha PLN, pemasok batu bara juga berasal dari PT Bukit Asam, PT Artha Daya Coalindo, PT Oktasan Baruna Persada, PT Bhumi Rantau Energi, hingga PT Kideco Jaya Agung yang memasok kebutuhan PLTU di bawah PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, dan PLN Batam.

Meski demikian, keberadaan kontrak pasokan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seluruh perusahaan dalam perkara yang sedang disidik. Daftar tersebut merupakan data perusahaan yang memiliki hubungan kontraktual dengan PLN berdasarkan laporan keuangan perusahaan.

Sebelumnya, Komisaris PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), Anggawira, menegaskan bahwa mekanisme pengadaan batu bara dilakukan secara langsung antara pemasok dengan perusahaan pembangkit melalui skema business to business (B2B).

Kita sebenarnya hanya aggregator dalam konteks mengoordinasikan juga. Kita itu sebenarnya pencatatan saja dari PLN EPI,” kata Anggawira.

Ia menjelaskan, proses penentuan pemasok, pengiriman, hingga pelaksanaan kontrak dilakukan langsung oleh perusahaan pembangkit dengan pemasok batu bara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan yang sedang berjalan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan batu bara nasional. Selain memastikan pertanggungjawaban hukum, proses tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan menjaga keandalan pasokan energi bagi pembangkit listrik di Indonesia.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.