KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan periode 2023–2024 berinisial LB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa. Penyidik menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.414.843.167.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Robi Kurnia Wijaya dan Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik dalam konferensi pers di Aula Kejari Katingan, Jumat (17/7/2026). Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola perusahaan daerah yang bertugas menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat.
Gatot menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2025. Setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik akhirnya menetapkan LB sebagai tersangka.
“Pada 15 Juli 2026, tim penyidik menetapkan saudara LB selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Katingan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka juga telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Juli 2026,” ujar Gatot.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dihadapi melebihi lima tahun serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, LB diduga mengendalikan seluruh pengelolaan keuangan dan pengadaan barang maupun jasa tanpa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik selama menjabat sebagai direktur PDAM pada periode 2023–2024.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari tidak menyusun rencana bisnis perusahaan, tidak menetapkan standar operasional prosedur (SOP) maupun peraturan direktur, hingga tidak melibatkan kepala seksi dalam proses penyusunan program kerja. Akibatnya, hampir seluruh kebijakan keuangan terpusat pada direktur.
Selain itu, tersangka diduga mengeluarkan anggaran yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), melakukan belanja melebihi pagu anggaran, serta melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Modus yang digunakan antara lain penunjukan langsung tanpa dasar hukum, memecah paket pekerjaan agar nilainya berada di bawah batas pengadaan langsung, hingga tidak membuat berita acara serah terima maupun administrasi pencatatan yang semestinya.
Penyidik juga menemukan penggunaan dana perusahaan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah serta dugaan pengabaian mekanisme pengawasan internal karena laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan tidak disampaikan kepada dewan pengawas.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Katingan telah memeriksa 69 orang saksi. Seluruh saksi tersebut direncanakan akan dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Gatot menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih membuka peluang untuk menjerat pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media pada kesempatan berikutnya,” kata Gatot.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejari Katingan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








