Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020. Penyidik menilai praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp38,9 miliar dan menjadi salah satu bentuk penyimpangan tata kelola pembiayaan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers Kortas Tipikor Polri di Jakarta, Senin (20/7). Tiga tersangka masing-masing berinisial IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), FSN, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), serta FH, Direktur PT BAS yang saat ini diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba. Dua tersangka telah ditahan, sedangkan FH tetap menjalani proses hukum sesuai statusnya sebagai narapidana.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT PPA kepada PT BAS untuk mendukung pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara pada kurun waktu 2019 hingga 2020.
“Pada kesempatan ini, Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur dalam proses pencairan dana pembiayaan. PT PPA disebut memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar, namun total dana yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menduga sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana tidak memenuhi persyaratan, bahkan terdapat indikasi manipulasi dokumen perbankan agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi. Modus tersebut diduga dilakukan secara sistematis sehingga dana negara dapat dicairkan tanpa dasar yang sah.
Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terencana.
“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38,9 miliar. Nilai kerugian itu menjadi dasar penting bagi penyidik dalam melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Penyidik memastikan proses pemberkasan akan segera dirampungkan sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan serupa.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







