Sampit – Kuasa hukum dari Supersemar Law Firm, Achmad Buasan, meminta Polres Kotawaringin Timur (Kotim) segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan pidana yang ditangani Satreskrim Polres Kotim dalam perkara dugaan pelanggaran di lahan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK). Permintaan ini disampaikan seiring dengan telah adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas objek sengketa lahan tersebut.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor S.Pgl/Saksi/471/VII/RES.1.8/2026/Res-Krim tertanggal 25 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, penyidik menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 5 Mei 2026 di Blok G39 Estate Barunang Miri, PT SISK, Desa Jati Waringin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam proses di lapangan, disebutkan bahwa telah terjadi kesepakatan yang ditandatangani oleh sejumlah pihak, di antaranya tokoh SP 7H, pengurus koperasi, Kepala Desa Jati Waringin Hamkani, Camat Parenggean Redy Setiawan, SH, serta Kepala UPT SP7H DJ Tumanggor.
Kuasa hukum Achmad Buasan menegaskan bahwa perkara perdata yang berkaitan dengan objek lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, ia menilai tidak ada lagi dasar untuk melanjutkan proses pidana yang berkaitan dengan objek yang sama.
“Putusan perdata sudah inkracht, sehingga kepastian hukum atas objek lahan ini sudah jelas. Kami meminta Polres Kotim segera menerbitkan SP3 agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberlanjutan proses penyidikan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang telah memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.
Menurut pihak kuasa hukum, penerbitan SP3 penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan selaras dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga dinilai dapat mencegah terjadinya konflik hukum lanjutan di lapangan.
“Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan putusan inkracht sebagai dasar utama dalam menghentikan penyidikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kotawaringin Timur belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penerbitan SP3 tersebut. Namun sebelumnya, kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengacu pada alat bukti yang ada.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







