Palangka Raya – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 dengan terdakwa Prof. Yetrie Ludang mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Riva Riza. Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi memaparkan dakwaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran operasional Pascasarjana UPR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Prof. Yetrie Ludang menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menguji kejelasan materi dakwaan serta dasar hukum yang digunakan oleh jaksa.
Kuasa hukum terdakwa, Ari Yunus, menjelaskan bahwa keberatan utama pihaknya berkaitan dengan dasar penetapan kerugian negara yang menggunakan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya.
“Dalam persidangan tadi, kami menyampaikan akan mengajukan perlawanan. Apa itu perlawanan? Yang dulu di dalam KUHAP yang lama itu eksepsi. Bahasanya pada saat ini perlawanan,” ujar Ari kepada awak media usai persidangan.
Menurut Ari, audit tersebut perlu diuji karena perkara yang ditangani berkaitan dengan pengelolaan dana APBN yang berasal dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta dikelola oleh Universitas Palangka Raya.
Ia mempertanyakan apakah Inspektorat Kota Palangka Raya memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara dalam perkara tersebut. Ari menegaskan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar perkiraan atau dugaan.
“Yang menjadi pertanyaan kita mengenai kejelasannya: apakah hasil audit tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku? Karena kerugian negara itu harus actual loss, tidak bisa perakiraan, tidak bisa dugaan, harus betul-betul nyata,” tegasnya.
Selain mempersoalkan hasil audit tersebut, tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa sebelumnya telah dilakukan audit internal oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) UPR maupun Inspektorat Jenderal Kementerian.
Berdasarkan audit tahun 2019, kata Ari, temuan yang muncul hanya berupa kekurangan administrasi, bukan kerugian negara. Kekurangan itu berkaitan dengan belum lengkapnya dokumen administrasi, termasuk tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran.
Sementara itu, pada audit tahun 2020 memang ditemukan potensi kerugian negara. Namun, menurut Ari, rekomendasi hasil audit tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana dan perbaikan tata kelola keuangan oleh pihak Pascasarjana UPR.
“Pengembalian sudah dikembalikan oleh pada saat itu unit Pascasarjana, dalam hal ini Profesor Yetrie yang sebagai Direktur,” katanya.
Ari juga menyebut kliennya telah menerima sanksi administratif berupa teguran dari Rektor UPR sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat Jenderal. Nilai temuan yang telah dikembalikan saat itu, lanjutnya, mencapai sekitar Rp200 juta dan pihaknya mengaku memiliki bukti pengembalian tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Prof. Yetrie Ludang merupakan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, sehingga bukan pejabat struktural yang secara langsung mengelola keuangan negara.
Tim penasihat hukum memastikan seluruh keberatan terhadap dakwaan, mulai dari dasar audit, kewenangan lembaga pemeriksa hingga status hukum terdakwa, akan diuraikan secara rinci dalam sidang lanjutan melalui dokumen perlawanan atau eksepsi.
Sidang perkara dugaan korupsi dana Pascasarjana UPR akan berlanjut dengan agenda pembacaan perlawanan dari pihak terdakwa. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim memutuskan apakah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







