PALANGKA RAYA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (6/8/2026). Perkara yang menyeret enam terdakwa, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah nonaktif, menjadi perhatian karena nilai dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sebelumnya sempat tertunda dua kali lantaran masih menunggu proses praperadilan yang berkaitan dengan perkara yang sama. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand.
Salah satu terdakwa, Vent Christway, tidak hadir di ruang sidang. Majelis hakim menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit sehingga belum dapat mengikuti jalannya persidangan.
“Vent Christway tak bisa hadir karena sedang dirawat di rumah sakit,” ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand dalam persidangan.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya, yakni Indra Himawijaya, Erna Tri Susilowati, Fransisco Cosida, Hendi Andi Wahyudi, dan Herbowo Siswanto hadir secara langsung untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suryawan, keenam terdakwa diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan perizinan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga penjualan zirkon dan mineral turunannya oleh PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral sepanjang periode 2020 hingga 2025.
Jaksa mengungkapkan, PT Investasi Mandiri diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum sebesar USD 59,38 juta serta Rp38,49 miliar. Nilai tersebut sekaligus disebut sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Selain itu, PT Kirana Bhumi Mineral juga diduga memperkaya korporasi sebesar Rp242,19 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara oleh penuntut umum.
Usai pembacaan dakwaan, masing-masing terdakwa mengambil sikap hukum yang berbeda. Indra Himawijaya dan Fransisco Cosida memilih mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sebaliknya, Erna Tri Susilowati dan Herbowo Siswanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sementara Hendi Andi Wahyudi secara tegas menyampaikan dirinya tidak bersalah atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Perbedaan sikap para terdakwa membuat majelis hakim memutuskan pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah agar proses persidangan berjalan lebih efektif.
“Sidang pembacaan perlawanan pada 11 Agustus 2026. Sementara bagi yang tidak mengajukan perlawanan sidang dilanjutkan 19 Agustus 2026,” kata Ricky Fardinand.
Untuk terdakwa Vent Christway yang belum dapat menghadiri persidangan karena alasan kesehatan, majelis hakim menjadwalkan sidang pada 11 Agustus 2026 apabila kondisi kesehatannya telah memungkinkan.
Majelis hakim juga memastikan proses persidangan akan dipercepat mengingat perkara dugaan korupsi penjualan zirkon ini memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan sejumlah pihak. Sidang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan agar pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









