SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap dugaan penggelapan uang hasil penagihan perusahaan yang melibatkan seorang sales swasta. Pelaku berinisial GJP (26) diduga membawa uang tagihan milik PT Puji Surya Indah sebesar Rp87.323.904 dan tidak menyetorkannya kepada perusahaan sesuai prosedur.
Kasus penggelapan uang perusahaan di Kotim tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan pelaku kepada polisi pada Kamis (30/7/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan GJP untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah menugaskan GJP untuk melakukan penagihan nota yang telah jatuh tempo kepada sejumlah toko konsumen di wilayah Kecamatan Ketapang.
Sebagai sales, GJP memiliki kewajiban menyerahkan seluruh uang hasil penagihan kepada bendahara perusahaan. Setoran tersebut harus dilakukan paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, uang hasil penagihan tidak kunjung disetorkan. Pihak perusahaan juga berusaha menghubungi GJP, tetapi telepon maupun komunikasi dengan yang bersangkutan tidak mendapatkan respons.
Setelah dilakukan pengecekan internal, perusahaan menemukan nilai uang yang belum disetorkan mencapai Rp87.323.904.
“Pihak perusahaan juga telah berupaya menghubungi pelaku, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang hasil penagihan yang belum disetorkan mencapai Rp87.323.904,” ujar Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Merasa mengalami kerugian cukup besar, manajemen PT Puji Surya Indah kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporan resmi dibuat di Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang bergerak melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan GJP beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 warna ungu milik pelaku.
Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih memproses perkara guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan penggunaan uang hasil penagihan tersebut.
GJP saat ini telah ditahan di Polsek Ketapang dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.
“Ancaman pidana terhadap pelaku maksimal lima tahun penjara,” kata IPTU Edi Waluyo.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa uang hasil penagihan perusahaan yang dipercayakan kepada karyawan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Polisi kini melanjutkan proses penyidikan terhadap GJP untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








