Palangka Raya– Persidangan adat Basara Hai sengketa PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) segera dimulai. Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menetapkan 10 hingga 15 Agustus 2026 sebagai jadwal sidang sengketa yang melibatkan warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan perusahaan perkebunan sawit yang bernaung di bawah Sinar Mas Group.
Persidangan akan dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Majelis menegaskan, rangkaian sidang selama lima hari itu belum akan menghasilkan putusan akhir. Tahap pertama difokuskan untuk mendengar keterangan, tuntutan, jawaban pihak teradu, hingga mediasi.
Ketua Majelis Basara Hai Wawan Embang mengatakan, sidang akan dimulai dengan mendengarkan keterangan dan tuntutan pihak pengadu pada 10 dan 11 Agustus. Sidang kemudian dilanjutkan pada 13 dan 14 Agustus untuk memberikan kesempatan kepada pihak teradu menyampaikan jawaban.
Tanggal 12 Agustus menjadi hari jeda. Sementara itu, rangkaian tahap awal akan ditutup dengan agenda mediasi pada 15 Agustus.
“Belum ada putusan,” kata Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, majelis masih akan mempelajari seluruh keterangan dari kedua pihak sebelum menentukan langkah berikutnya. Tahap kedua baru akan disusun setelah seluruh agenda tahap pertama selesai.
Majelis memastikan surat panggilan resmi telah disampaikan kepada PT BAP. Namun, hingga kini belum dipastikan apakah perusahaan akan hadir dalam persidangan adat tersebut.
Wawan menegaskan, proses tidak akan dihentikan hanya karena pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atau memilih tidak hadir.
“Kita tidak perlu menunggu sampai tanggapan. Terserah mereka,” tegasnya.
Meski demikian, majelis memberikan perhatian khusus terhadap kelengkapan perangkat adat. Sembilan Mantir Basara diwajibkan hadir agar persidangan dapat berlangsung.
“Sembilan mantir basara itu harus hadir. Kurang satu, kita tidak akan melaksanakan basaranya,” ujarnya.
Basara Hai sendiri memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan masyarakat adat Dayak. Majelis ini pernah menangani perkara yang melibatkan sosiolog Thamrin Amal Tomagola serta kreator konten Syaifullah alias Saif Hola.
Pada April 2025, perkara Saif Hola berakhir dengan kesepakatan denda adat sebesar 90 Kati Ramu. Dengan nilai satu Kati Ramu Rp250 ribu, sanksi tersebut setara Rp20 juta.
Desa Bangkal juga pernah menjadi lokasi pelaksanaan Basara Hai pada April 2024 untuk perkara berbeda. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah saat itu menunjukkan bahwa mekanisme adat tersebut mendapat perhatian serius.
Persidangan adat kali ini juga berhadapan dengan proses hukum negara. PT BAP diketahui menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.
Kondisi itu menunjukkan bahwa sengketa Sebabi-Bangkal tidak hanya berlangsung dalam ruang adat, tetapi juga bergerak melalui jalur hukum positif.
Majelis juga telah menyiapkan pengamanan selama persidangan. Batamad bersama kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga perangkat kecamatan akan dilibatkan untuk menjaga ketertiban.
Pengunjung dilarang membawa senjata tajam, berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, maupun mengganggu jalannya sidang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi singer adat dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Wawan menegaskan, Basara Hai tidak diarahkan untuk mematikan kegiatan perusahaan. Majelis ingin memastikan hak masyarakat adat tetap mendapat perlindungan.
“Kita tidak juga ingin merugikan perusahaan, tapi kita membela apa yang menjadi hak yang paling hakiki masyarakat adat, khususnya di Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, dan Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









