Curi Sawit, Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun

oleh
Empat terdakwa mengikuti persidangan

Nanga Bulik– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada empat terdakwa kasus pencurian 2,3 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga di Kabupaten Lamandau. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Nur Cholis, Emanuel Risky, Pius Luren Kwuta, dan Yuliansyah. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah.

banner 336x280

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hasil perkebunan. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut keempat terdakwa dengan hukuman lebih berat. JPU menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menuntut hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Herman Peta Permadi saat membacakan tuntutan dalam sidang sebelumnya.

Herman menjelaskan, pasal yang dibuktikan dalam perkara tersebut adalah Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula ketika para terdakwa diduga melakukan pemanenan dan pengangkutan sekitar 2,3 ton buah sawit milik warga tanpa izin. Aksi tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik kebun dan akhirnya berujung pada proses hukum hingga ke pengadilan.

banner 1200x630

Dalam tuntutannya, jaksa juga menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan secara bersama-sama sehingga harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan,” kata Herman.

Dengan putusan tersebut, perkara pencurian sawit yang sempat menjadi perhatian masyarakat Lamandau memasuki babak baru. Vonis satu tahun penjara diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan pemilik kebun maupun sektor perkebunan secara umum.

 

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.