Babak Baru Kasus Narkoba Raksasa! 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Resmi Dilimpahkan ke Kejari

oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lamandau, Firmansyah J, SH, MH, telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika berskala besar dari penyidik ​​Satresnarkoba Polres Lamandau- Ilustrasi

Nanga Bulik – Kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berhasil diungkap aparat di Kabupaten Lamandau memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Lamandau resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi dari penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau.

Pelimpahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau. Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah narkotika yang diamankan tergolong sangat besar dan diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Firmansyah J., SH., MH., membenarkan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.

“Dalam perkara ini diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 35,1 kilogram dan 15.016 butir ekstasi dalam jumlah besar,” ujar Firmansyah, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan, pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selanjutnya perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lamandau,” tegasnya.

Sebelumnya, dua tersangka berinisial ME dan HR ditangkap dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, pada Februari 2026. Polisi mencurigai sebuah mobil Toyota Raize yang melintas dan berusaha menghentikannya. Namun, pengemudi justru melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran.

banner 1200x630

Saat terdesak, kedua pelaku nekat melompat dari kendaraan yang masih melaju dan kabur ke kawasan hutan. Setelah melakukan pencarian selama sekitar 12 jam, petugas akhirnya berhasil menangkap keduanya. Dari penggeledahan kendaraan, polisi menemukan 33 paket besar sabu dengan total berat 35,1 kilogram serta 15.016 butir ekstasi yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik besar.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir. Mereka mengambil kendaraan yang telah berisi narkotika di Pontianak, Kalimantan Barat, dan berencana mengantarkannya ke Palangka Raya sebelum diserahkan kepada pihak lain. Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang berada di atas kedua tersangka.

Pelimpahan perkara narkotika ini menjadi langkah penting dalam proses hukum sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran sabu dan ekstasi di Kalimantan Tengah. Sementara itu, upaya memburu aktor utama di balik jaringan narkoba lintas provinsi tersebut masih terus dilakukan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *