Polda Kalteng Musnahkan 489 Gram Sabu

oleh
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Kalteng,

Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 489 gram sabu dan 38 butir ekstasi hasil pengungkapan 15 kasus di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kalteng, Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 laporan polisi dengan total 23 tersangka, terdiri atas 21 laki-laki dan dua perempuan. Kasus-kasus tersebut terungkap di 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

banner 336x280

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet Ady Purnomo.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 103 paket sabu memiliki berat bersih mencapai 488,91 gram. Selain itu, polisi juga memusnahkan 38 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kejaksaan sehingga memenuhi syarat untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Dalam proses pemusnahan, petugas menggunakan metode pelarutan dengan mencampurkan air panas dan cairan Hydrochloric Acid (Prosstex). Serbuk kristal sabu diaduk hingga larut sempurna sebelum limbahnya dibuang ke tempat yang aman.

Metode yang digunakan bertujuan agar seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali,” kata Slamet.

banner 1200x630

Polda Kalteng menilai pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Selain melakukan penindakan, kepolisian terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, terutama kepada kalangan generasi muda.

Slamet mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Polda Kalteng memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas dan sinergi dengan berbagai pihak guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.