Muara Teweh – Kasus dugaan arisan bodong kembali mencuat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Seorang perempuan berinisial KDA (44) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini, KDA ditahan di Rumah Tahanan Polres Barito Utara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi menyiapkan sejumlah pasal pidana yang berpotensi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AP (44) yang mengaku tergiur mengikuti arisan menurun yang ditawarkan oleh KDA. Dalam penawarannya, tersangka menyebut ada pihak yang ingin menjual arisan senilai Rp100 juta dengan sistem tiga get atau mata pada periode Februari hingga April 2026.
Untuk meyakinkan korban, KDA mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp. Korban kemudian menyetorkan sejumlah dana dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai skema yang ditawarkan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, dana arisan tersebut tidak pernah diterima. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp145 juta.

Polres Barito Utara menyatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan menyiapkan penerapan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polres Barito Utara akan mengenakan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” demikian keterangan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pasal 492 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan unsur penggunaan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan orang lain menyerahkan harta atau memberikan keuntungan tertentu. Melalui pasal ini, tersangka dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. “Jika menggunakan pasal ini, ancaman hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan hukum yang menjadi dasar penyidikan.
Kasus dugaan arisan bodong ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Masyarakat diimbau untuk memastikan kejelasan sistem dan kredibilitas pihak penyelenggara sebelum menyerahkan sejumlah dana.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











