Tim Prof Uras Siapkan Langkah Hukum

oleh
Dugaan penjegalan Pilrek UPR 2026–2030 mencuat. Tim pendukung Prof Uras Tantulo menyiapkan langkah hukum terkait proses verifikasi administrasi.

PALANGKA RAYA – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 semakin memanas. Tim pendukung bakal calon rektor Prof. Uras Tantulo menyatakan keberatan atas proses verifikasi administrasi yang mereka nilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar tim pendukung bersama kuasa hukum di Palangka Raya, Minggu (14/6). Mereka menyoroti beredarnya informasi terkait hasil verifikasi administrasi yang menyebut sejumlah bakal calon, termasuk Prof. Uras, tidak lolos seleksi sebelum jadwal resmi penetapan oleh senat universitas.

banner 336x280

Ketua Tim Pendukung Prof. Uras, Tampung Saman, menilai informasi yang beredar lebih awal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi proses Pilrek UPR.

“Saat tim melakukan klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Rektor pada 12 Juni 2026, pihak panitia membantah telah mengeluarkan pengumuman tersebut dan seolah melimpahkan tanggung jawab kepada Ketua Senat UPR, Prof. Petrus Purwadi,” ujar Tampung Saman.

Menurutnya, sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan panitia, penetapan bakal calon seharusnya dilakukan melalui rapat senat tertutup sebelum diumumkan kepada publik. Karena itu, munculnya informasi lebih awal dianggap tidak sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

Tim kuasa hukum Prof. Uras juga mempertanyakan proses verifikasi administrasi yang disebut berlangsung lebih cepat dari jadwal yang semestinya. Mereka menilai alasan percepatan verifikasi karena sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) tidak dapat dijadikan dasar yang kuat dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

“Proses verifikasi yang seharusnya berlangsung hingga 12 Juni dipercepat oleh panitia menjadi tanggal 11 Juni malam dengan alasan pegawai bekerja setengah hari karena sistem WFA di hari Jumat,” kata Aris, anggota tim kuasa hukum Prof. Uras.

Atas kondisi tersebut, tim pendukung dan kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum. Mereka berencana meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun kemungkinan adanya praktik yang bertentangan dengan aturan dalam proses Pilrek UPR.

Sementara itu, Prof. Uras Tantulo menegaskan dirinya tetap berharap proses pemilihan rektor berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya adalah agar Universitas Palangka Raya ini menjadi lebih maju, memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah, dan sumber daya alam kita terutama lahan gambut bisa kita manfaatkan sebagai modal kemandirian,” ungkap Prof. Uras.

Hingga berita ini ditulis, pihak panitia pemilihan rektor maupun Senat UPR belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan tim pendukung Prof. Uras. Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang seiring berjalannya tahapan Pilrek UPR 2026–2030.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *