Muara Teweh– Komitmen penegakan hukum tidak berhenti di ruang sidang. Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Senin (15/6/2026), berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum yang telah tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait. Kegiatan ini menjadi simbol transparansi sekaligus bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap selama enam bulan terakhir. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dipotong menggunakan gerinda, hingga dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan ke dalam air.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 22 perkara yang telah inkracht. Terdiri dari 10 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta dua perkara tindak pidana umum lainnya,” ujar R. Firmansyah.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Barito Utara memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 27,94 gram, ganja 12,26 gram, ekstasi 6,82 gram, serta obat keras jenis karisoprodol sebanyak 825 butir. Selain itu, sejumlah barang bukti lain dari berbagai tindak pidana juga ikut dimusnahkan.
Menurut Firmansyah, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses secara hukum.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, pihaknya memastikan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala. Jika jumlah barang bukti yang telah inkracht cukup banyak, proses pemusnahan dapat dilakukan lebih cepat agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.
“Kami bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi dalam melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Melalui pemusnahan barang bukti 22 perkara ini, Kejari Barito Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap proses hukum hingga tahap akhir. Langkah tersebut menjadi pesan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan memberi rasa aman bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












